
RedaksiHarian – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bakal membuat regulasi ketat terkait keberadaan jasa pinjaman online (pinjol). Salah satunya adalah aturan terkait modal minimum untuk perusahaan pinjol yang harus memiliki dana sebesar Rp2,5 miliar.
Aturan itu tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah berlaku sejak 4 Juli lalu.
Meski begitu, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK masih memberikan kesempatan bagi perusahaan pinjol untuk memenuhi syarat modal minimum itu hingga 4 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, saat ini sudah ada 26 perusahaan pinjol belum memenuhi persyaratan modal tersebut.
“Kalau tidak bisa (penuhi syarat) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Ogi menjelaskan, aturan ini bukan hanya berlaku bagi pinjol baru, melainkan pinjol yang telah beroperasi selama 3 tahun pun harus ikut aturan OJK ini.
Khusus pinjol lama, kata dia, ada cara untuk memenuhi syarat tersebut yaitu dengan mencari partner kerja.
“Bisa ajak startageic partner untuk injeksi ekuitas. Setelah itu baru kita nanti review,” ucapnya.
Modus pinjol ilegal kini kerap menyasar kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman. Biasanya akan ada sejumlah uang masuk ke dalam rekening dan muncul tagihan besar secara tiba-tiba.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK , Frederica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa biasanya bunga pinjaman ilegal yang akan ditagih itu akan tinggi.
“Modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada dana masuk ke rekeningnya. Dan ada penagihan dengan bunga yang tinggi,” kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers Kamis, 3 Agustus 2023.
Kiki mengungkapkan bahwa masyarakat kerap mengeluhkan adanya modus pinjol dengan tawaran kerja paruh waktu dengan mendapatkan imbal hasil yang tinggi.
“Satu terbaru misalnya tawaran kerja paruh waktu dengan janji mendapatkan imbal hasil yang tinggi, diikuti dengan ajakan penempatan dana. Ini banyak terjadi dan banyak korbannya juga,” ujarnya.
Selain itu modus lainnya ungkap Kiki, adanya penawaran produk dengan imbal hasil yang tinggi melalui sarana elektronik tanpa izin. Modus itu menurutnya, dilakukan dengan skema piramida.
Kemudian juga, modus dengan mereplikasi situs yang sudah berizin. Dalam hal ini pelaku memodifikasi virtual account atau nomor rekening resmi untuk mengelabuhi korban, dengan menawarkan produk seolah-olah produk resmi dari situs yang legal.
“Ini banyak korban juga karena sangat mirip, dan juga komunikasi yang dilakukan dari WhatsApp dan lain lain sepertinya mirip. Makanya kita harus berhati-hati,” tuturnya.
Kiki melanjutkan, Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) hingga Semester I-2023 atau selama enam bulan telah menerima 4.712 terkait aduan pinjol ilegal . Serta 195 pengaduan terkait investasi ilegal.***