redaksiharian.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara pendaftaran izin layanan financial technology ( fintech ) peer to peer lending atau pinjaman onine (pinjol) tahun ini.

Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan, moratorium fintech lending akan membuat potensi masyarakat untuk mengakses layanan fintech semakin besar.

“Sehingga tentunya dapat mendukung inklusi keuangan di Indonesia,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Namun di samping itu, ia bilang, diperlukan pengawasan baik dari industri maupun dari regulator agar kegiatan usaha setiap penyelenggara fintech lending dapat dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.

Reynold menerangkan, pencabutan moratorium fintech lending merupakan salah satu cara memerangi pinjol ilegal.

“Hal ini tentu perlu diperkuat dengan ketentuan permodalan dan ekuitas yang ditetapkan oleh OJK,” imbuh dia.

Kecukupan modal merupakan salah satu cara untuk menentukan tingkat kesehatan perusahaan dan merupakan strategi untuk dapat bertahan dalam kondisi sulit.

Untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, penyelenggara diharapkan memiliki keuangan yang sehat.

Untuk itu, Reynold menyebut, persyaratan permodalan dan ekuitas menjadi salah satu tolok ukur yang direncanakan dan akan diatur ke depannya.

Di sisi lain, Reynold menegaskan pencabutan moratorium fintech lending tidak akan berdampak pada kinerja bisnis, terutama dalam penyaluran dana.

Pasalnya, Modalku menganggap pangsa pasar industri fintech lending di Indonesia masih tinggi. Dengan begitu, masih banyak segmen UMKM yang perlu didukung melalui akses pendanaan.

“Dari sisi manajemen risiko, dengan adanya pemain fintech lainnya, risiko kredit yang mungkin muncul bisa terbagi ke seluruh pemain, tidak hanya ditanggung oleh satu pemain,” tandas dia.