redaksiharian.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan dan konsumsi semua obat-obatan sirup. Obat yang dilarang termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat parasetamol sirup saja.

Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Berkaitan dengan hal tersebut, dr. Piprim Yanuarso, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menyoroti banyaknya masyarakat yang terbiasa memberikan obat pada anak ketika mengalami sakit ringan, seperti batuk, pilek, dan demam. Bahkan sebagian besar orang tua memberikan antibiotik pada anak tanpa anjuran dokter atau tenaga kesehatan lainnya.

Padahal jika anak mengalami demam, dr. Piprim menyebut orang tua bisa memberikan kompres hangat yang lebih aman atau pemberian parasetamol melalui anus jika diperlukan. Menurutnya, batuk, pilek, dan demam adalah itu mekanisme bentuk pertahanan tubuh untuk mengusir virus dalam tubuh.

Selain itu, IDAI juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya tindakan pencegahan penyakit, salah satu caranya dengan mengurangi kegiatan anak di tempat-tempat berisiko tinggi.

“Sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak, khususnya balita, yang memaparkan risiko infeksi (kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker, dll),” jelas rilis resmi IDAI.

Berikut adalah enam poin imbauan IDAI terkait gangguan ginjal akut pada anak: