redaksiharian.com – Eks penyidik KPK , Novel Baswedan , meminta agar Menko Polhukam, Mahfud MD untuk memeriksa pimpinan lembaga antirasuah, Firli Bahuri . Ia menyebutkan jika pria berusia 59 tahun itu berbohong.
Kebohongan Firli Bahuri yang disorot oleh Novel Baswedan yaitu mengenai status dua pejabat di Kemenkeu yang dicurigai melakukan transaksi mencurigakan. Mantan penyidik KPK tersebut menyoroti status Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto.
Firli Bahuri mengungkapkan di DPR adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh 16 pejabat Kemenkeu. Dari 16 orang tersebut, dua diantaranya yaitu Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto.
Dari penjabaran yang disebutkan Firli Bahuri , Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto berstatus terpidana. Namun, pernyataan yang diberikan oleh ketua KPK tersebut dianggap suatu kebohongan oleh Novel Baswedan .
Menurut Novel Baswedan , Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto masih berstatus tersangka. Bahkan, ia menyebutkan jika perkembangan penyidikannya masih belum jelas.
“Ini Firli berbohong lagi di DPR. Istadi Prahastanto & Heru Sumarwanto itu masih TSK. perkembangan penyidikannya blm jelas sampai skrg. Tapi Firli katakan sdh Terpidana,” kata Novel Baswedan .
Dari ucapan Firli Bahuri yang dianggap bohong oleh Novel Baswedan , ia kemudian mengajukan permohonan kepada Mahfuud MD. Pria berusia 45 tahun tersebut meminta agar ucapan ketua KPK tersebut dicek kembali.
“DPR / pak @mohmahfudmd silahkan dicek. kebohongan spt ini apa mau dimaklumi? atau disepakati utk berbohong?” ucap Novel Baswedan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.***