
RedaksiHarian – Seorang perempuan berinsial DS (37) tewas terbakar saat membakar lahan pertanian di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu , Kalimantan Barat .
Kronologi kejadian disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu , Gunawan.
Peristiwa bermula ketika DS ingin membuka lahan dengan membakar ladang secara tradisional.
ADVERTISEMENT
Ketika api telah disundut, angin mendadak bertiup kencang hingga menyebabkan ladang terbakar dengan cepat.
Api diduga mengelilingi korban sampai yang bersangkutan terjebak atau tak bisa keluar dari lahan tersebut.
Diduga terlalu banyak menghirup asap, DS pingsan kemudian tubuhnya ikut terbakar di lahan itu.
“Saat membakar ladang tiba-tiba ada angin kencang dan korban terjebak di dalam lahan terbakar tidak bisa melarikan diri sehingga korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut,” katanya.
Terkait insiden nahas ini, Kepala BPBD Kapuas Hulu menyampaikan belasungkawa.
“Kami sangat prihatin dan turut berduka atas musibah tersebut, kami akan turun ke lokasi kejadian,” kata Gunawan.
Gunawan mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor ke pihak desa dan kecamatan jika ingin membakar lahan.
Laporan itu, nantinya akan ditindak sesuai Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020 sehingga masyarakat bisa mendapat bantuan pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
“Jika pembakaran lahan itu dilaporkan kepada pihak desa dan kecamatan, tentu akan dibantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan petugas bisa melakukan penanggulangan,” kata Gunawan.
Selanjutnya, BPBD Kapuas Hulu akan terus memberikan pemahaman dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan memberikan edukasi terkait tata cara membuka lahan secara tradisional sesuai aturan yang berlaku.
“Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa kecamatan hingga kabupaten,” ucap Gunawan.***