redaksiharian.com – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah dinyatakan secara de facto sebagai organisasi teroris. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan KKB Papua sebagai kejahatan terorisme.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa penetapan status organisasi teroris pada KKB di Papua sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun sorotan soal KKB di Papua terungkap dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta baru-baru ini.

“Negara telah menetapkan bahwa (kelompok) kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,” ujar Komjen Polisi Boy Rafli Amar dalam rapat kerja bersama Komisi III

“Secara de facto pemerintah telah menetapkan (KKB di Papua sebagai terorisme),” ujarnya lagi.

Boy melanjutkan, bahwa KKB di Papua yang berstatus yuridis sebagai organisasi teroris, dapat membuat BNPT segera mengambil langkah terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

Dalam hal ini, BNPT akan memasukkan nama-nama organisasi teroris yang sudah dikumpulkan beberapa waktu terakhir. “Nama-namanya sudah kita usulkan ada kelompok-kelompok yang disebutkan di sana,” ujarnya lagi.

Selain itu, Boy juga menekankan bahwa KKB di Papua dengan status teroris, sama sekali bukan untuk melabeli masyarakat Papua secara keseluruhan.

“Ini adalah oknum-oknum masyarakat yang selama ini melakukan aksi kekerasan yang tentunya meresahkan kalangan masyarakat yang ada di sana,” ujarnya menekankan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mahfud MD Soal Kasus Fortuner Senopati hingga Sikap Hakim ke Ferdy Sambo Disorot

Kepala BNPT telah menilai KKB di Papua memenuhi unsur tindak pidana terorisme, dengan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Boy, penilaian itu juga sudah dibahas dalam rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD pada tahun lalu.

“Mereka anti-kepada NKRI, tidak ingin bergabung dan ingin terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentunya tidak mengakui ideologi negara Pancasila,” ujar Boy menguraikan penjelasan seperti dilaporkan Antara.

“Jadi kekerasan-kekerasan mereka juga sudah sangat ekstrem, bahkan menimbulkan korban,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Boy mengharapkan pemerintah dapat melakukan tindakan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian saat menangani KKB di Papua.

“Apabila kita lakukan dengan tidak hati-hati dalam hal ini bisa menjadi sebuah potensi abuse of power,” ujarnya menandaskan.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman baru-baru ini mengirimkan pasukan ke Papua untuk fokus menangani KKB di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Disebutkan oleh Jenderal Dudung, KKB Nduga yang dipimpin Egianus Kogoyo telah menjadi dalang kejadian pembakaran pesawat Susi Air di Lapangan Terbang Distrik Paro.

Bahkan, sang pilot pesawat Susi Air, Kapten Philips Max Marthin masih belum diketahui keberadaannya, sehingga timbul dugaan adanya aksi penyanderaan oleh KKB Nduga itu.***