
RedaksiHarian – Seorang pria melakukan aksi penjambretan di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu 20 Agustus 2023. Dia merampas HP milik warga berinisial F sekira pukul 10.57 WIB.
Pada saat kejadian, korban sedang mengabadikan momen bersama anak dan istrinya. Pelaku yang berpura-pura berputar arah kemudian dengan cepat menjambret HP jenis Oppo Reno 6 miliknya.
Dalam rekaman yang beredar pada Jumat 25 Agustus 2023, F bersama beberapa warga lain terlihat sempat mengejar. Namun, pria berpakaian serba hitam itu dengan cepat langsung membetot gas motor miliknya.
ADVERTISEMENT
“Jambret handphone milik F diketahui bernama Roni Febri (22). Dia ternyata kembali melakukan aksinya setelah menjambret handphone milik F,” tutur keterangan dalam Instagram @merekamjakarta, Jumat 25 Agustus 2023.
Korban selanjutnya adalah laki-laki Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jepang berinisial KY. Namun, aksi Roni Febri kali ini tidak semulus yang pertama.
Pasalnya, pelaku mengalami kecelakaan setelah menabrak separator jalan. Dia bahkan mengalami patah tulang tangan dan kaki di Jalan Jenderal Sudirman satu jam setelah beraksi.
“Karena lukanya yang parah, Roni dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” kata keterangan video.
F kemudian mendatangi Polsek Menteng untuk melaporkan peristiwa penjambretan yang dialaminya. Laporan penjambretan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/280/VIII/2023/SPKT/POLSEK METRO MENTENG.
Kemudian F dihubungi anggota Polsek Tanah Abng bahwa HP miliknya sudah ditemukan pada Kamis, 24 Agustus 2023. Ponsel F kemudian diserahkan ke Polsek Menteng.
“Roni ternyata merupakan residivis atas kasus serupa,” ucap keterangan video, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @merekamjakarta.
Meski korban lainnya tidak membuat laporan Polisi, aparat mengamankan pelaku yang diketahui sebagai residivis itu. Polisi pun masih mendalami kemungkinan pelaku beraksi di lokasi lainnya.
Meski telah diamankan, pelaku tidak ditahan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit. Polisi menuturkan, kondisi pelaku cukup parah.
Roni Febri merupakan residivis kasus serupa pada 2021. Dia pernah divonis dan menjalani hukuman 1 tahun penjara.***