redaksiharian.com – Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta. Ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh nasabah.

Kuasa Hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan pihaknya meminta persetujuan Sub Ordinated Loan (SOL) diperpanjang karena dinilai terlalu singkat. Nasabah juga meminta tidak dilakukan Pencabutan Izin Usaha atau CIU, serta meminta OJK membuka PKU (pembatasan kegiatan usaha).

“Jadi (sudah diterima), ada dari perlindungan konsumen ada dari pengawas OJK. Pada intinya mereka mengatakan, ya sudah nanti kita minta supaya tidak dilakukan pencabutan izin usaha dan kita minta PKU segera dibuka. Karena nasabah sangat memerlukan pembayaran, karena sudah ada komitmen dari AJK, bahwa AJK akan bayar 6 bulan setelah PKU dibuka,” katanya di Wisma Mulia 2, Selasa (6/6/2023).

Terkait perjanjian konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau SOL, sekitar 90% nasabah menyatakan setuju. Sekitar 60% di antaranya telah menandatangani berkas di atas meterai. OJK memberikan waktu 30 hari kepada Kresna Life untuk mensosialisasikan risiko konversi SOL dan pengumpulan dokumen perjanjian SOL.

Adapun batas waktu yang ditetapkan adalah tanggal 3 Juni. Benny menyebut berharap OJK berkenan memberi tambahan waktu satu atau dua bulan.

“Kalau toh kurang, merasa kurang dukungannya belum bisa, berarti perlu lagi persetujuan-persetujuan, tolong lah kasih tambahan waktu,” ujarnya.

Ada sejumlah kendala yang dihadapi, seperti banyak pemegang polis yang berada di luar negeri sehingga terkendala oleh pengiriman dokumen yang lama Keterbatasan fisik, kesehatan hingga akses informasi bagi mayoritas nasabah yang berusia lanjut juga menjadi kendala.

Pada kesempatan itu ia juga menyinggung adanya kekhawatiran bahwa OJK akan menolak SOL jika dokumen tidak di-akta notariskan. Jika ditolak, selain memakan waktu karena harus mengulang, Benny berpendapat uang untuk membayar notaris harusnya bisa dipakai membayar nasabah.

“Coba kita bayangkan kalau satu akta notaris Rp 1 juta. Kalau Rp 1 juta, kita kalikan 7 ribu (nasabah), itu sudah bisa berapa miliar, kan luar biasa. Kan bisa dipakai membayar nasabah yang sakit, yang lanjut usia dan yang sakit akan diutamakan. Jangan kaku OJK, karena masalah akta notaris harus ulang lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kresna Life telah menyerahkan berkas pemegang polis terkait SOL kepada OJK sebanyak 22 dus. Benny menyebut jika tak ada respon positif dari OJK dalam satu atau dua hari ke depan, pihaknya akan kembali menggelar aksi.

Nasabah juga berencana melakukan aksi di Bareskrim Polri. Mereka meminta Bareskrim Polri membuka blokir rekening Kresna life.