redaksiharian.com – Mulai 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, Jasa Marga bakal melakukan penyesuai tarif tol untuk Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang Cileunyi ( Padaleunyi ).
Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Padaleunyi.
Dengan adanya penyesuaian tarif tol pada kedua ruas tersebut, artinya pengguna jalan tol yang akan melintas juga wajib memperhatikan saldo uang elektroniknya. Apalagi kenaikan berlaku untuk semua golongan kendaraan.
Untuk rincian tarif baru yang akan berlaku mulai 5 Juni 2023 di Tol Cipularang dan Padaleunyi sebagai berikut :
- Ruas Jalan Tol Cipularang dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500,-
Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
- Ruas Jalan Tol Padaleunyi dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol III: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-
Gol V: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-
Jasa Marga mengklaim, penyesuaian tarif tol merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.