
RedaksiHarian – Label halal suatu produk menjadi kebutuhan bagi sejumlah konsumen, terutama kaum muslim. Pada era globalisasi, jaminan produk halal sudah menjadi perhatian perusahaan besar guna melindungi konsumen muslim di seluruh dunia.
Di Indonesia, ada dasar hukum yang mengatur sertifikasi produk halal yakni Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2). Dengan begitu, pemerintah wajib menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan atau produk yang haram.
Pada 19 Agustus 2023, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil menerima kunjungan dari Menteri Perdagangan, Usaha Kecil, Promosi Ekspor, dan Perdagangan Internasional Negara Kanada Mary Ng di Jakarta untuk membahas jaminan produk halal.
ADVERTISEMENT
Mempertimbangkan kerja sama yang semakin intens, Menag memperketat aturan wajib halal bagi produk-produk impor baik makanan maupun barang konsumsi lainnya, tak terkecuali produk yang datang dari Kanada.
“Yang lebih penting apa yang bisa kita bantu untuk Kanada dan sebaliknya untuk Indonesia. Karena standar dari masing-masing negara tentu berbeda”
“Di tahun 2024 nanti, semua produk dari luar negeri tidak bisa lagi masuk ke Indonesia bila tidak memiliki sertifikasi halal. Ini sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Kami berharap produk kami juga diberi kemudahan untuk masuk Kanada,” ujarnya.
Dengan demikian, telah ditetapkan bahwa mulai tahun depan, semua produk yang berasal dari luar negeri wajib bersertifikat halal jika ingin didistribusikan di Indonesia.
Seruan untuk mengonsumsi atau memakai produk halal bagi muslim sangat penting, karena terikat dengan kewajiban dalam beriman kepada Tuhan. Masalah kehalalan ini tak hanya diukur dari bendanya, tetapi juga perlakuan dan cara memperolehnya.
Mendapat sertifikat halal berarti mendapat pengakuan secara formal dari lembaga penguji bahwa produk tersebut memenuhi indikator halal, meliputi bahan baku, bahan tambahan, bahan pembantu, proses pengolahan, dan proses pengemasan.
Jika pengolahan produk sudah sesuai syariat Islam dan disetujui lembaga penguji, maka produsen berhak melabeli produknya dengan sertifikat tersebut.
Sertifikasi halal bagi produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia amat penting lantaran barang-barang ini notabene berasal dari negara-negara yang tidak menerapkan syariat Islam dalam proses dan pengelolaannya.***