redaksiharian.com – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C sudah bisa dilakukan secara online. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri dalam 90 hari sebelum tanggal SIM berakhir.

Sebagai informasi masa berlaku SIM selama 5 tahun dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus memperpanjangnya dan jika tidak diperpanjang maka harus membuat SIM baru. Untuk perpanjangan, biaya yang dibebankan adalah RP 80 ribu untuk SIM A dan SIM C senilai Rp 75 ribu.

Aplikasi Digital Korlantas Polri telah tersedia di Play Store maupun App Store. Download terlebih dulu aplikasi tersebut, dan ikuti langkah berikut ini:

1. Registrasi

Langkah pertama adalah melakukan registrasi, pemilik SIM akan diminta memasukkan nomor ponsel dan akan dikirimkan kode OTP untuk dimasukkan ke dalam kolom registrasi.

Berikutnya pemohon akan diminta memasukkan data NIK dan nama sesuai dengan yang tertera di KTP. Ini akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition.

Setelah berhasil maka langkah selanjutnya adalah memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone dan e-mail.

2. Siapkan Dokumen dan Syarat yang Diperlukan

Pilih menu SINAR untuk memperpanjang SIM. Pemohon akan diminta memenuhi syarat serta dokumen, ini daftar yang harus disiapkan:

Dokumen Pendukung

Syarat Upload Pas Foto

Selain itu pemohon harus sudah melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website atau aplikasi e-Rikkes serta tes psikologi di aplikasi epPSI. Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi, hasilnya akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Jangan lupa pada tahap ini diperlukan biaya layanana kesehatan.

Apabila memenuhi syarat, maka hasil tes akan otomatis terkirim kepada aplikasi perpanjangan SIM Online. Jika tidak maka syarat perpanjang SIM tidak bisa dilanjutkan.

Hal serupa juga terjadi pada aplikasi epPSI. Jika memenuhi syarat maka hasil tes akan terkirim ke aplikasi perpanjang SIM online. Jika tidak maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk melakukan tes online.

3. Menu SINAR

Pilih menu SINAR, dan ada dua jenis SIM yang bisa diperpanjang yakni A dan C. Pemohon akan diminta mengisi nomor SIM, mengunggah dokumen yang disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto dan foto tanda tangan.

Lanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksa kesehatan serta psikologi pemohon. Setelah semua dinyatakan lengkap, pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Pemohon akan diberikan pilihan metode pengiriman, yakni ambil sendiri pemohon, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman ke alamat pemohon melalui PT Pos Indonesia.

Berikutnya lakukan pembayaran PNBP dengan virtual account Bank BNI, yang bisa dilakukan lewat ATM atau mobile banking dengan virtual account Bank BNI. Jumlah biaya yang dibayarkan adalah antaranya biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya tergantung jarak dan lokasi tujuan).

Setelah membayar tagihan, pemohon tinggal menunggu hingga SIM berada di tangan. Setelah diterima, lakukan konfirmasi dan otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.