redaksiharian.com – Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengendara motor hampir tertabrak kereta api di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam, Selasa (20/6/2023), terlihat pengendara motor yang berboncengan tampak melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Pada waktu bersamaan, muncul kereta api dari arah kiri pengendara motor. Sontak pengendara motor itu pun kaget dan langsung menghindar dengan berbalik arah.

Motor yang ditunggangi pengendara tersebut tersambar kereta api. Beruntungnya pengendara dan penumpang sepeda motor itu berhasil selamatkan diri.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, ketika pengendara motor akan melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan penjaga sebaiknya berhenti sejenak untuk memastikan kanan dan kiri aman tidak ada kereta yang akan lewat.

“Jangan langsung ngegas saja saat ingin lewat. Kemudian ketika sudah aman lalu buka gas dan usahakan tidak berhenti di tengah-tengah rel kereta, apabila di depan masih ada kendaraan lain jangan memaksakan untuk antri hingga berhenti di tengah rel sebaiknya menunggu sampai situasi aman,” ucap Agus.

Menurut Agus, terkadang pengendara di Indonesia tidak terbiasa untuk berhenti sejenak di setiap pertigaan, perempatan maupun perlintasan kereta api, beda sekali dengan pengendara di Jepang yang sudah menjadi budaya berkendara aman.

“Faktor ini disebabkan karena pengetahuan tentang berkendara aman yang tidak didapatkan oleh masyarakat kita,” kata Agus.

Sementara itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menambahkan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu stop,” kata Budiyanto.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel