redaksiharian.com – Polisi berencana memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan. Data kendaraan yang dihapus jika pemilik tak membayarkan pajak kendaraan selama 2 tahun.

Kebijakan ini rencananya diberlakukan tahun 2023. Tetapi sebenarnya aturannya sudah ada sejak 2009, tepatnya pada Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika kendaraan pajaknya mati 2 tahun, polisi bisa menghapus data kendaraan yang terdaftar pada sistem. Jika sudah dihapus, maka kendaraan tak bisa diregistrasi kembali dan berubah jadi bodong.

Tapi jangan khawatir. Ternyata polisi takkan langsung menghapus data kendaraan jika pajak sudah mati 2 tahun. Ada ketentuan dahulu sebelum data kendaraan benar-benar dilenyapkan.

Ketentuan penghapusan data kendaraan ini dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregdident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus. Ia menjelaskan penghapusan data kendaraan memang takkan langsung dihapus.

Untuk prosesnya, jika sudah memasuki 2 tahun, maka petugas akan mengirim peringatan terlebih dahulu kepada para penunggak pajak ini. Mereka akan mengirim surat peringatan pertama (SP1).

Setelah SP1 keluar, polisi akan memberikan waktu tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajaknya. Masyarakat juga wajib memperbaharui STNK yang dimiliki.

Tetapi, jika tidak diindahkan, maka polisi akan kembali mengirimkan SP2 kepada pemilik kendaraan. Masa waktu berlaku SP2 ini adalah selamat satu bulan.

Jika masih tak digubris juga, barulah polisi mengeluarkan surat peringatan terakhir yaitu SP3. Di sini data kendaraan baru akan dihapus seutuhnya.

Apabila diberi SP2, maka selama satu bulan, dan SP3 maka data base kendaraan terhapus,” ucap Brigjen. Pol. Yusri Yunus dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribratanews pada Selasa, 31 Januari 2023.

Kini membayar pajak kendaraan bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Polisi sudah mengeluarkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan nama Samsat Digital Nasional (Signal) pada tahun 2022.

Cara membayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi Signal secara online sebagai berikut:

– Buka aplikasi Signal- Klik ikon foto produk untuk melakukan pendaftaran- Mengisi biodata yang berupa identitas diri seperti NIK, KTP, dan lainnya- Masukkan juga alamat e-mail aktif dan nomor ponsel aktif- Buat kata sandi untuk akun Signal- Lakukan verifikasi menggunakan KTP dan juga wajah- Setelah verfikasi selesai, akan ada kode On The Phone (OTP) dikirimkan ke smartphone Anda- Masukkan kode OTP tersebut- Lalu verifikasi ulang akun Signal dengan link yang dikirimkan ke e-mail

Setelah pendaftaran selesai, Anda perlu mendaftarkan kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

Caranya adalah:

– Buka aplikasi Signal. Pilih menu ‘Tambah Kendaraan Bermotor’- Pilih jenis kepemilikan kendaraan. Lalu masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan Anda- Apabila jenis kendaraan bukan miliki pribadi, tapi masih milik anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK), Anda masih bisa mendaftarkannya juga

Jika semua proses sudah dilalui, maka pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online yang Anda lakukan sudah selesai.***