RedaksiHarian – Stok minyak goreng ( migor ) di toko ritel terancam akan berkurang hingga langka, buntut dari pemerintah yang tak kunjung lunasi utang kepada para pengusaha migor . Ancaman ini terungkap secara gamblang dalam konferensi pers Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ).

Jika utang selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 tak jua lunas, anggota Aprindo memberi ultimatum serius, yaitu bakal mengurangi pembelian migor dari produsen.

Aprindo sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng , menyetop pembelian minyak goreng dari produsen, hingga langkah menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya penagihan terakhir mendesak pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Ini hasil dari meeting dengan 31 peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo ,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, dalam konferensi pers, Jumat, 18 Agustus 2023.

“Kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng ,” katanya lagi.

Roy menjelaskan letak kedongkolan para pengusaha ritel terhadap pemerintah. Dia menegaskan, hingga saat ini belum juga ada kepastian perihal pembayaran selisih harga dari Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) RI.

Dengan demikian, dari sisi Aprindo , kata Roy, akan menuntut utang rafaksi senilai Rp344 miliar. Nilai tersebut didapat dengan menggabungkan kerugian 31 perusahaan atas kepemilikan sekitar 45.000 toko dalam program rafaksi pada 2022.

Alhasil, para pengusaha ritel sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng , menyetop pembelian minyak goreng dari produsen sampai menggugat melalui PTUN. Namun demikian belum jelas kapan tepatnya rencana pemotongan tagihan hingga menyetop pembelian minyak goreng dari produsen ini hendak dimulai.

“Justru yang saya mau sampaikan adalah saat ini Aprindo untuk poin 2, 3, 4 nggak bisa membendung. Kita nggak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel, bukan Aprindo ,” ujarnya.

“Terakhir kami dengar diharapkan Kemendag menyurati Kemenko Polhukam supaya difasilitasi urusan rafaksi . Nah mungkin surat itu belum diberikan oleh Pak Mendag [Zulkifli Hasan]. Dan satu kata, kami ingin sampaikan bahwa [pembayaran utang rafaksi ] belum pasti,” ucap Roy.

Alasan Kemendag

Sebelumnya Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) RI telah memohon pada Kejagung untuk membuat pandangan hukum terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng . Hal ini lantaran dalih kebijakan rafaksi yang tertuang dalam Permendag No.3/2020 sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian, pembayaran utang kepada para pengusaha ritel belum bisa dilakukan.

Namun, Kejagung justru berbalik kontra terhadap Kemendag , dengan menyatakan pandangan hukum bahwa pemerintah wajib membayar utang rafaksi tersebut. Tak terima dibalas Kejagung seperti demikian, Kemendag lantas meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit ulang hasil verifikasi Sucofindo.

Alasan Kemendag menyasar adanya perbedaan nilai tagihan rafaksi antara verifikasi pihak-pihak terkait. Misalnya, klaim Sucofindo senilai Rp474,8 miliar, berbeda dengan klaim rafaksi 54 produsen dan distributor senilai Rp812,72 miliar, ataupun dengan tagihan rafaksi hasil klaim 31 perusahaan ritel di bawah Aprindo senilai Rp344 miliar. ***