redaksiharian.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google karena kedua perusahaan belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan ini terkait kepatuhan platform terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Tunas (PP Tunas).

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kedua platform sebelumnya meminta penundaan dengan alasan perlunya koordinasi internal. “Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, tetapi kewajiban hadir pada pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alex, Kamis (2/4).

Pemanggilan kedua ini dilakukan sebagai bagian dari langkah lanjutan untuk memastikan kepatuhan, mengingat setiap pelanggaran berpotensi membahayakan keselamatan anak di dunia maya. Alex menjelaskan, “Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan maksimal tiga kali sebelum sanksi diterapkan, mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Pasal 44 ayat (2) Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2026.”

Alex menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar formalitas administratif, tetapi memiliki dampak langsung pada keamanan anak-anak saat menggunakan platform digital. “Setiap penundaan memperpanjang risiko bagi anak-anak. Kami menuntut kepatuhan nyata dan tepat waktu dari semua platform, termasuk platform global,” ujarnya.

Komdigi menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan akan terus berlangsung, termasuk langkah lanjutan jika ketidakpatuhan tetap terjadi. “Pemanggilan ini bagian dari prosedur. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan hukum akan diterapkan sesuai regulasi,” tambah Alex.

Sebelumnya, Komdigi telah mengirim surat panggilan pertama pada Senin (30/3) karena Meta dan Google belum mematuhi aturan implementasi PP Tunas, termasuk pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut hasil pemantauan selama dua hari pasca-penerapan PP Tunas menunjukkan bahwa kedua platform belum memenuhi ketentuan.

“Kami mencatat dua entitas bisnis yang belum patuh, yaitu Meta dengan Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google dengan YouTube. Keduanya melanggar Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata Meutya. Komdigi menekankan bahwa perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama dan meminta itikad baik serta tindakan nyata dari semua penyelenggara platform digital untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.