redaksiharian.com – Industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (LPBBTI) atau fintech lending menghadapi tren kenaikan kredit macet di tengah rencana pencabutan moratorium izin oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

Di sisi lain, regulator juga meminta perusahaan fintech lending untuk segera memenuhi ketentuan peningkatan permodalan bertahap sebesar Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.

Pada POJK No 10 Tahun 2022, OJK menetapkan ketentuan ekuitas minimum untuk fintech lending dilakukan secara bertahap. Pada 4 Juli 2023, ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar, Juli 2024 ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar, dan pada Juli 2025 sebesar Rp 12,5 miliar.

Permasalahan pada fintech lending ini perlu segera diatasi untuk menambah kepercayaan masyarakat serta mendorong pertumbuhan industri fintech lending di Indonesia.

Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,82 persen pada April 2023.

Tingkat kredit macet fintech lending ini tumbuh secara bulanan dibandingkan Maret 2023 sebesar 2,81 persen.

Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kredit macet disebabkan karena tidak semua fintech lending memiliki manajamen risiko yang baik.

Di luar itu, persentase kredit konsumsi yang lebih tinggi daripada sektor produktif juga bisa jadi faktor yang mendorong tingginya kredit macet fintech lending.

“Tapi tidak menutup kemungkinan (sektor) produktif juga macet karena masuk ke sektor berisiko tinggi, misalnya pertanian,” ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Ia menambahkan, tingginya kredit macet fintech lending disebabkan karena sejumlah pinjaman berisiko tidak memiliki perlindungan asuransi.

Secara makro, kondisi ekonomi yang dipengaruhi inflasi dan naiknya suku bunga juga menjadi faktor pendorong tingginya kredit macet fintch lending. Hal tersebut masih ditambah dengan pemulihan ekonomi setelah Covid-19 yang belum merata.

Meskipun demikian, Bhima optimistis, industri fintech lending masih memiliki masa depan yang cerah asalkan mampu menjaga kualitas kreditnya.

Dari sisi manajemen risiko, ia berpendapat, pemilihan calon peminjam (borrower) dapat dibuat berlapis guna menjaga kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman.

“Fintech yang akan tetap eksis bisa cari peluang baru, misalnya yang sudah jenuh di (Pulau) Jawa main ke luar Jawa untuk menggarap pinjaman konstruksi, toko bangunan, ritel, dan pinjaman jangka pendek,” terang dia.

Bhima menekankan, kehadiran fintech lending masih sangat dibutuhkan masyarakat terutama untuk pembiayaan produktif.

Layanan fintech memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank yang cenderung menawarkan tenor dengan durasi panjang.

Sementara, beberapa industri memiliki kebutuhan pinjaman dengan tenor yang pendek untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan modal produksi.

Celah tersebut merupakan ruang untuk layanan fintech lending dapat masuk dan memberikan layanan.

“Fitech (lending) menyediakan itu,” ungkap dia.

Guna memenuhi kebutuhan masyarakat, regulator juga berencana akan mencabut moratorium izin fintech lending pada kuartal III-2023 ini. Moratorium tersebut sudah diberlakukan sejak Februari 2020.

Bhima berpandangan, saat fintech lending bertambah, beban biaya pengawasan akan semakin mahal.

“Masyarakat juga bisa jadi bingung membedakan fintech legal dan ilegal,” tutur dia.

Aksi merger dan akuisisi dianggap lebih efektif untuk membuat pemain indsutri fintech lending tetap ramping.

Menurut hematnya, pencabutan moratorium izin fintech lending sebaiknya urung dilakukan terlebih dahulu. Sebalikya, regulator perlu fokus untuk memperbaiki model bisnis fintech lending.

Meskipun mencetak profit, industri fintech lending perlu memastikan profitabilitas dapat berkelanjutan dan bukan hanya tumbuh sebagai efek dari pergerakan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

“Terutama fintech yang sudah berizin, tapi kualitas pinjamannya kurang bagus, gagal bayar tinggi, itu harus dibereskan dulu. Jadi tidak hanya dilihat dari kategori laba jangka pendek,” ungkap dia.

“Industri fintech lending perlu diberi edukasi. Perlu perbaikan sistem keamanan data, terutama perjanjian dengan pihak ketiga. Ini seringkali rentan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menjelaskan, pencabutan moratorium izin fintech lending perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pihaknya mengaku telah melakukan serangkaian pembenahan pada industri fintech lending.

Langkah tersebut melingkupi penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal, perbaikan peraturan, perbaikan tata kelola dengan permodalan, perbaikan pengawasan, dan integrasi perizinan.

Di luar hal tersebut, pihaknya juga mendorong pemain fintech lending untuk memperbesar pembiayaan produktif dengan fokus layanan di luar Pulau Jawa.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengungkapkan, upaya OJK dengan menaikkan modal minimun dan pencabutan moratorium izin fintech lending adalah serangkaian regulasi yang diterapkan untuk menjaga risiko fintech lending.

“Fintech adalah lembaga kepercayaan jadi harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian,” ujar dia.

Ia membeberkan, fintech lending adalah industri yang berkembang sangat cepat tetapi tidak didukung regulasi dan standar operasi prosedur (SOP) internal yang kuat.

“Diperburuk lagi dengan SDM fintech yang umumnya belum berpengalaman dan tidak terlatih,” ujar dia.

Sedangkan, perusahaan memiliki target penyaluran pinjaman yang tinggi. Hal itu membuat penyaluran pinjaman oleh fintech lending cenderung berisiko untuk gagal.

Piter juga menyoroti fintech lending yang gencar mempromosikan pinjaman kredit dengan tidak hati-hati. Iklan fintech lending yang menyasar pinjaman konsumer membuat masyarkat tergoda tanpa menghitung kemampuan untuk membayar pinjaman.

“Masyarakat harus disadarkan, meminjam pinjol adalah pilihan terakhir. Edukasi harus terus dilakukan,” tandas dia.

Sebagai informasi, outstanding pembiayaan fintech lending tercatat sebesar Rp 50,53 triliun sampai April 2023. Nilai tersebut tumbuh 30,63 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.