redaksiharian.com – Hasil produk minyak merah telah memiliki standar industri dan layak untuk diekspor.

“Jadi, bukan minyak makan dengan standar rendah karena dibuat koperasi, enggak. Tapi ini standar industri, karena ini minyak makan tentu harus aman bagi konsumen,” ujarnya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Selain itu, Teten mengemukakan, produksi minyak makan merah juga telah memenuhi standar dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM). Sehingga, memiliki izin edar dan higienis untuk dikonsumsi.

“BPOM juga ikut campur dalam memberi masukan kepada PPKS untuk buat DED. Jadi izin edar bisa langsung secara paralel, karena mulai dari mesin sampai ekosistem di pabrik minyak makan merah sudah sesuai dengan saran dari BPOM,” katanya.

Sebelum memulai produksi minyak merah, Teten juga akan menugaskan PPKS untuk memberikan pelatihan kepada pihak-pihak yang mengoperasikan pabrik minyak makan merah.

“Nanti kita minta ada pelatihan dari PPKS bagaimana mengoperasikan mesin, mengelola pabrik. Saya sudah minta para deputi, undang para koperasi yang akan bangun pabrik ini untuk di-training dulu,” kata dia.

Dari perhitungan Kemenkop UKM, setiap 10 ton minyak makan merah yang diproduksi per hari, maka akan dapat memenuhi kebutuhan konsumsi dua kecamatan di sekitar pabrik minyak makan merah.

Rencananya, pilot project pabrik minyak makan merah akan dilakukan di Sumatera Utara.

Saat ini, tambah Teten, saja sudah ada banyak permintaan dari restoran untuk minyak makan merah karena ini sangat bergizi, bahkan bisa dikembangkan turunannya untuk program stunting.

“Jadi ini saya kira sudah kita kerjakan dengan cepat juga. Mudah-mudahan tidak ada hambatan,” katanya.