redaksiharian.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengharapkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berlangsung dua arah yang melibatkan regulator dengan masyarakat.
“Kami harapkan sosialisasi ini tidak ‘one way‘, satu arah, tapi, dua arah. Respons dari masyarakat juga perlu,” kata Johnny G. Plate kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menteri Johnny khawatir jika sosialisasi RKUHP berlangsung secara satu arah, masyarakat tidak memahami substansi dalam rancangan undang-undang tersebut meski pun sosialisasi terus berjalan.
“Supaya kita bisa hasilkan KUHP yang betul-betul relevan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan kita,” kata Johnny.
Johnny mengatakan sosialisasi RKHUP masih terus berjalan dengan baik.
Kementerian Kominfo ditunjuk sebagai penyelenggara Dialog Publik RKUHP, yang dimulai pada Agustus, berupa sosialisasi kepada masyarakat tentang rancangan undang-undang itu.
Melalui Dialog Publik RKUHP, Kementerian Kominfo mengajak pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapatnya tentang rancangan undang-undang itu melalui forum.
Sosialisasi itu berisi diskusi terkait 14 butir isu krusial dalam draf final RKUHP.
Keempat belas isu krusial dalam draf final RKUHP adalah, yang pertama, tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang diatur dalam pasal 217 dan 218.
Kedua, pelaku penistaan agama terancam hukuman lima tahun penjara, dimuat dalam pasal 302.
Ketiga, pemerkosaan oleh suami kepada istri atau sebaliknya, pasal 477 menyebut seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Keempat, seseorang yang hidup bersama layaknya suami-istri terancam pidana paling lama enam bulan, diatur dalam 415, 416 dan 417.
Kelima, hukuman pidana mati bisa diubah menjadi seumur hidup.
Keenam, pemilik hewan unggas bisa dikenakan pidana jika membiarkan hewan miliknya memasuki pekarangan orang lain, diatur dalam pasal 277.
Ketujuh, berdasarkan pasal 252, seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya memiliki kekuatan gaib akan dihukum 1 tahun 6 bulan.
Kedelapan, soal aborsi, pasal 467 menyebutkan perempuan yang melakukan aborsi terancam pidana empat tahun penjara. Hukuman itu tidak berlaku bagi korban pemerkosaan dengan kehamilan tidak lebih dari 12 minggu.
Pasal 412, 413 dan 414 memuat soal penggunaan alat kontrasepsi yaitu setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
Kesepuluh, orang yang memanfaatkan anak di bawah 12 tahun untuk menggelandang bisa dipidana maksimal 4 tahun, diatur dalam pasal 428.
Kesebelas, pasal 276 memuat soal dokter gigi yang melaksanakan tugas tanpa izin.
Keduabelas, pasal 282 mengatur soal advokat yang curang dan berpotensi bias terhadap profesi penegak hukum.
Ketigabelas, pasal 280 mengatur tentang penghinaan terhadap pengadilan.
Terakhir, pasal 2 RKUHP menyebut hukum adat dapat digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang bila perbuatan orang tersebut tidak diatur dalam KUHP.
Kementerian Kominfo bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk Dialog Publik RKUHP, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Sekretaris Kabinet; Kementerian Agama; Polri; Kejaksaan Agung dan Kantor Staf Presiden.