
RedaksiHarian – Menkominfo RI Budi Arie Setiadi memohon kepada seluruh pihak untuk mendukung upaya pemerintah memberantas judi slot atau judi online . Terutama, Budi secara khusus minta tolong kepada para pemengaruh alias influencer Tanah Air.
Imbauan ini menyusul hasil data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan perputaran judi online pada 2017 tercatat mencapai Rp2 triliun.
Selanjutnya naik 50 kali lipat pada 2022 menjadi Rp100 triliun. Angka fantastis ini kian menjadikan Menkominfo khawatir, sebab kebanyakan korban judi slot berasal dari keluarga tak mampu alias berada di bawah garis kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari data, Menkominfo mengimbau kepada seluruh publik figur Indonesia, supaya berhenti menerima tawaran endorsement judi online . Budi menyoroti dampak negatif yang luar biasa besar bagi masyarakat dalam negeri.
“Saya mohon maaf. Saya minta dukungan (semuanya) supaya kita bersama-sama memberantas judi slot ,” ucap Budi.
Menkominfo dalam kesempatan serupa juga menggarisbawahi beberapa kalangan yang jadi korban adiksi judi online , di antaranya adalah orang-orang kecil seperti sopir sampai driver ojek online (ojol).
“Sehari itu Rp30.000, sebulan Rp900.000, setahun Rp10,8 juta, dan yang kena (rugi) rakyat kecil, sopir, ojol, dan lain-lain,” ucap Menkominfo , Jumat, 11 Agustus 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa beberapa influencer yang diduga telah mempromosikan judi online via media sosial telah ditangkap polisi.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangarapan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo pada Kamis, 20 Juli 2023.
“Ini beberapa influencer sudah ditangani polisi ya,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis, 20 Juli 2023.
Bahkan ia juga mengakui adanya fenomena para streamer yang memfasilitasi promosi situs judi online saat melakukan siaran langsung (live streaming), termasuk yang terjadi di dunia E-Sports.
“Itu memang terjadi,” ucap pria yang akrab disapa Semmy itu.
Dia pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi apabila ada influencer atau tokoh figur publik yang ketahuan mempromosikan situs judi online .
“Jadi kalau dia ( influencer atau streamer) memfasilitasi, dia kena juga tuh UU ITE. Dia memfasilitasi perjudian pun termasuk bisa dijerat,” katanya. ***