2 menit

Internet kini sudah menjadi hal yang tak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari. Namun, biaya untuk mendapat akses internet tergolong mahal. Untuk mengatasi ini, banyak oknum yang ‘nakal’ melakukan aksi curi wifi tetangga. Padahal hal ini tergolong ilegal, lo. Ini penjelasannya!

Harga paket data untuk smartphone umumnya berkisar di angka Rp60 hingga Rp80 ribu untuk kuota sebesar 10 GB.

Sementara untuk paket wifi di rumah, harganya mulai dari Rp300 ribu untuk 10mbps.

Hal ini menyebabkan banyak orang memilih melakukan aksi curi wifi tetangga.

Sayangnya, mereka tidak sadar bahwa konsekuensi tindakan ini sangatlah besar, yakni bisa masuk penjara.

Tidak percaya?

Langsung saja simak penjelasan selengkapnya berikut ini, yuk!

Hukuman Curi Wifi Tetangga

aturan hukum curi wifi

1. KUHPerdata

Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi.

Akan tetapi, ada batasan-batasan yang harus kamu perhatikan, Property People.

Pertama, apabila ingin leluasa mengakses jaringan internet, maka kamu harus menjadi pelanggan paket WiFi terlebih dahulu.

Tujuannya agar ada kontrak yang jelas antara pengguna dengan penyedia layanan.

Namun, jika tidak ada kontrak sah dan kamu nekat menggunakan hak wifi milik pelanggan lain tanpa izin, maka ini tergolong mencuri.

Pencurian sinyal wifi termasuk dalam Perbuatan Melanggar Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 hingga 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal 1365 menjelaskan bahwa setiap Perbuatan Melanggar Hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian.

Karena pencurian jaringan internet nirkabel sudah tentu merugikan pelanggan sah, maka pelakunya bisa tejerat oleh aturan hukum ini.

Terlepas dari status sinyal tersebut milik perseorangan, badan hukum, ataupun instansi pemerintah.

2. UU Telekomunikasi

Selain itu, aksi curi wifi tetangga juga bisa terjerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Isi pasal tersebut yakni:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

1. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau

2. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau

3. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Kemudian, ada pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan sanksi pidana.

Hukumannya adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta terhadap pelanggaran atas ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.

Tips Memblokir Tukang Curi Wifi

curi wifi

Sebagai orang awam terkait teknologi internet nirkabel, kita sering kurang peduli pada keamanan wifi rumah.

Hal inilah yang menjadi celah para pencuri wifi beraksi.

Agar jaringan internet di rumah aman, pastikan untuk selalu mengganti password wifi secara berkala.

Selain itu, kamu bisa mengecek berapa gadget yang terhubung ke koneksi internet untuk memastikan apakah jumlahnya sesuai.

Berikut beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk mengamankan jaringan internet di rumah:

  1. Sambungkan laptop atau smartphone ke jaringan wifi di rumah.
  2. Ketik 192.168.1.1 dimenu browser.
  3. Login dengan memasukkan username dan password default username.
  4. Klik menu Network.
  5. Ubah trasnmiting power untuk melemahkan sinyal WIFI agar jarak jangkaunnya tidak terlalu jauh.
  6. Klik SSID setting untuk mengganti nama SSID, menyembunyikan SSID, atau mengatur jumlah maksimum pengguna.
  7. Untuk merubah wifi, klik Security, lalu ubah WPA Passphrase sesuai dengan keinginan.
  8. Klik LAN untuk mengetahui berapa gadget yang terhubung ke jaringan internet rumah.

***

Semoga informasinya bermanfaat untukmu, Property People!

Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id dan rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian.

Ada banyak pilihan properti menarik, seperti perumahan Sutera Winona yang berlokasi di Tangerang!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.