2 menit

Apakah kamu salah satu dari banyak orang yang belum terlalu mengerti mengenai hukum wakaf?

Jika belum, Berita 99.co Indonesia akan memberikan penjelasan sederhana yang mudah dipahami mengenai pembahasan ini.

Sebelum mulai, kamu harus mengetahui terlebih dahulu hal-hal dasar yang harus dipahami.

Untuk pengertiannya sendiri, wakaf adalah sedekah jariyah yang dilakukan wakif untuk kepentingan umat.

Dengan kata lain, barang yang diberikan kepada umat adalah cara kamu menyerahkan kepemilikan harta pribadimu kepada Allah.

Lalu, inilah saatnya untuk memahami hukum wakaf berdasarkan hadis serta hukum positif.

Dasar Hukum Wakaf

hukum wakaf

1. Hukum Wakaf Berdasar Hadis

Para ulama mengatakan bahwa asal hukum wakaf adalah sunah atau dianjurkan.

Hal ini didukung oleh beberapa hadis yang berhubungan dengan wakaf seperti salah satunya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

“Apabila mati anak Adam, terputuslah amalannya kecuali tiga hal, shadaqah jariyah, atau ilmu yang bisa dimanfaatkan (setelahnya), atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.”

Shadaqah jariyah yang disebutkan di atas mencakup segala shadaqah yang bermanfaat seperti wakaf, wasiat, dan sebagainya.

Dengan hadis ini, bisa dibilang bahwa hukum wakaf adalah sunah asalkan niatnya adalah untuk mencari pahala.

Namun, hukum wakaf bisa berubah jika kamu memiliki niat yang tidak lurus seperti

  • seseorang melakukan wakaf karena ingin mendapatkan pujian (hukumnya menjadi haram) dan
  • seseorang bernazar untuk mewakafkan hartanya di jalan Allah (hukumnya menjadi wajib).

2. Aturan Wakaf dalam Hukum Positif

Menurut hukum positif, hukum mengenai wakaf sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sudah dijelaskan segala ketentuan mengenai wakaf, mulai dari pengertian hingga penjelasan mendetail mengenai Nazhir.

Bagaimana Status Tanah Wakaf jika Wakif Ingin Mengambilnya Kembali?

Salah satu harta yang bisa diwakafkan adalah tanah.

Lantas, bagaimana status tanah yang diwakafkan jika diberikan untuk kepentingan perorangan, organisasi, atau umum?

Beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai hal ini adalah sebagia berikut:

  • Bagaimana jika wakif ingin mengambil kembali tanah yang sudah diwakafkan?
  • Bagaimana jika wakif ingin menjual tanah yang sudah diwakafkan?

Untuk menjawabnya, mari simak pembahasan mengenai kedua pertanyaan tersebut.

hukum wakaf

1. Bagaimana jika Wakif Ingin Mengambil Kembali Tanah yang Sudah Diwakafkan?

Ketika tanah sudah diwakafkan, wakif sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Hal ini dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhil Islami yang berbunyi:

“Wakaf adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim dari kepemilikannya karena Allah swt. Maka tidak boleh melakukan transaksi terhadapnya baik berupa jual-beli, hibah, ataupun semisalnya. Karena jual-beli itu membutuhkan kejelasan kepemilikan, sedangkan harta wakaf itu tidak memiliki pemilik.”

Kesimpulannya, wakif tidak bisa mengambil kembali tanah yang sudah diwakafkan.

2. Bagaimana Jika Wakif Ingin Menjual Tanah yang Sudah Diwakafkan?

Berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2004, tanah yang sudah diwakafkan tidak bisa diperjualbelikan.

Peralihan status dari hak tanah primer menjadi wakaf membuat tanah ini tidak memiliki nilai ekonomis lagi…

Kecuali, tanah ini dipakai untuk kepentingan umum yang sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Namun, tanah ini bisa diperjualbelikan jika Menteri memberikan izin tertulis yang disetujui Badan Wakaf Indonesia.

Tetapi, harta benda yang diubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda yang memiliki manfaat dan nilai tukar yang setara.

***

Inilah penjelasan mengenai hukum dan pertanyaan seputar wakaf.

Semoga artikel ini bermanfaat, Property People.

Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa kunjungi 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Jika bingung memilih hunian idaman di lokasi strategis, bisa jadi Jakarta Garden City adalah jawabannya!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.