redaksiharian.com – Pada Sabtu 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau sederhananya platform digital yang ada di Indonesia.

Ketujuh platform digital populer yang diblokir adalah Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin. Saat ini, pemblokiran PayPal tengah dinormalisasi atau dibuka sementara, sebelum kembali diberlakukan pada 6 Agustus 2022.

Lantas, mengapa Kominfo hanya memblokir ketujuh platform beken di atas, tidak dengan platform digital lainnya yang juga terkenal di Tanah Air?

Belum mendaftar PSE

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu duduk masalahnya. Ketujuh platform digital di atas seperti Steam, Epic Games, Dota dkk diblokir karena belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo telah memberikan tenggat waktu pendaftaran kepada seluruh platform digital di Indonesia hingga 20 Juli 2022.

Bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, platform digital bakal dikenai sanksi administrasi. Dimulai dengan surat teguran, dilanjutkan dengan pemutusan akses alias pemblokiran.

Targetkan 100 platform digital paling populer di Indonesia

Nah, dalam penerapan sanksi administratif fase pertama, Kominfo hanya menargetkan 100 platform digital dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Artinya, dalam tahap awal, sanksi administrasi hanya dikenai bagi 100 platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Pada Kamis 21 Juli 2022, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan merinci 14 dari 100 PSE Lingkup Privat terpopuler dengan kategori wajib daftar, namun belum melakukan pendaftaran.

Keempat belas platform tersebut adalah sebagai berikut:

    Roblox

    Opera

    LinkedIn

    PayPal

    Amazon.com

    Alibaba.com

    Yahoo

    Bing

    Steam

    Dota

    Epic Games

    Battle Net

    Origin

    Counter-Strike

Sanksi pertama berupa surat teguran. Diberitakan sebelumnya, surat teguran dari Kominfo itu berlaku selama 5 hari kerja, mulai Senin 25 Juli hingga Jumat 29 Juli.

Bila belum juga mendaftarkan diri setelah dikirimi surat teguran, 14 platform digital tadi bakal dianggap ilegal. Akibatnya, akses layanannya diblokir di Indonesia mulai Sabtu 30 Juli 2022.

Masalahnya, hingga Jumat 29 Juli, 7 dari 14 PSE Lingkup Privat terpopuler di atas, yang meliputi Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo.

Sedangkan, sisa 7 platform lainnya macam LinkedIn dan Bing sudah mendaftarkan diri sehingga aman dari sanksi administratif.

Karena belum mendaftar hingga 29 Juli, sesuai rencana, Kominfo pun memblokir akses ketujuh platform digital tersebut di Indonesia pada Sabtu 30 Juli 2022.

Sederhananya, Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin diblokir karena termasuk dalam kategori 100 platform digital terpopuler di Indonesia yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Sanksi bakal lanjut dikenai pada 1.000 dan 10.000 platform terbesar di Indonesia

Sebenarnya, masih banyak platform digital populer lain yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo. Misalnya, platform digital populer penunjang kerja macam Slack, Trello, Canva, Figma, GitLab, GitHub, Microsoft Office, dan lainnya.

Platform tersebut belum diblokir karena tidak termasuk 100 PSE dengan traffic terbesar di Indonesia.

Namun, ke depannya, Kominfo memastikan bakal memberikan sanksi administrasi pada platform digital lain di luar 100 PSE terpopuler di Indonesia.

Pihak Kominfo bakal lanjut melakukan rekapitulasi terhadap 1.000 kemudian 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri. Lalu, Kominfo bakal melayangkan surat teguran yang sama serta melakukan pemblokiran pada platform yang belum mendaftar.

Kominfo sendiri belum merinci jadwal rekapitulasi terhadap 1.000 dan 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo itu. Pun, terkait jadwal penerapan sanksi administratif bagi kategori 1.000 dan 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri.