redaksiharian.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan perlu aturan lebih tinggi mengenai perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Saat ini kata dia, belum ada payung hukum dalam bentuk undang undang yang mengatur mengenai PRT.
“Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk UU. Yang ada Permenaker 2/2015. Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Permenaker diperlukan dan sudah saatnya memang Permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU,” kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
RUU PPRT, kata Ida, sebenarnya sudah lama digagas DPR namun pembahasannya tidak kunjung rampung. RUU tersebut kini masuk dalam prioritas pembahasan di DPR.
“Di inisiasi oleh DPR menjadi undang-undang dari periode 2004-2009 dan seterusnya, hingga akhirnya kembali menjadi priority prolegnas di tahun 2019-2024,” katanya.
Dalam RUU PPRT yang akan dibahas pemerintah dan DPR, kata Ida memuat sejumlah perlindungan dan jaminan sosial bagi PRT. Diangaranya jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Iya itu juga yang termasuk diatur dalam RUU PPRT ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperceoat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama DPR.
Hal itu disampiakan Presiden dalam pernyataan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder,” kata Presiden.
Kepala Negara mengatakan sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga atau RUU PPRT belum disahkan. Menurutnya hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” katanya.
Presiden mengatakan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang jumkahnya tidak sedikit.
Presiden berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik. Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, namun juga kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja.
“Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” katanya.
Tok! Menaker Ida Fauziyah Teken Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Begini Cara Perhitungannya
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Tok! Menaker Ida Fauziyah Teken Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Begini Cara Perhitungannya
Menteri Ketenagakerjaan: Penetapan Upah Minimum Jatuh Paling Lambat 21 November 2022
Said Iqbal Beberkan Alasan Buruh Bakal Demo Besar-Besaran di Istana Merdeka Tanggal 14 Januari
Terjadi Kecelakaan Kerja di PetroChina Betara, Wamenaker Lakukan Inspeksi Mendadak Soal Penanganan
Iriana Jokowi Bakal Jahit Bendera Merah Putih pada Peringatan Hari Ibu 2022 di Bengkulu
Warga Pamekasan Kini Bisa Berobat Gratis di Seluruh Faskes, Berikut Daftarnya yang Bisa Dikunjungi
Bocah di Bawah Umur di Kalsel Dicabuli Teman Ayah seusai Dicekoki Miras, Akibatnya Korban Kini Hamil
Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator, Ronny Talapessy Yakin JPU Beri Tuntutan yang Adil
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Pembunuhan
Biasanya Roasting Pejabat, Kiky Saputri Antar Undangan Pernikahan ke Prabowo hingga Susi Pudjiastuti
Jawaban Bunda Corla Soal Protes Nikita Mirzani yang Menilai Pripsip dan Gaya Hidupnya Kini Berubah
Saat Pendukung Bharada E Padati PN Jaksel, Berdesakan Masuk Ruang Sidang Menanti Putusan Jaksa