redaksiharian.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan masa berlaku visa umrah telah diperpanjang. Dulu 30 hari, kini menjadi 90 hari.

Yaqut sekaligus menyebut visa umrah juga bisa dipakai untuk ke seluruh wilayah Arab Saudi.

“Dulu kita umrah dibatasi waktu hanya 30 hari tetapi sekarang visa umroh bisa berlaku untuk 90 hari dan bisa datang ke seluruh wilayah kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022) seperti dilansir detikHikmah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Ar Rabiah mengatakan menerima seluruh jemaah haji dan umrah dari Indonesia dengan berbagai kemudahan.

Menurutnya, tidak ada syarat dan ikatan yang memberatkan bagi jemaah haji dan umrah dari Indonesia. Salah satu kemudahannya yakni proses mendapatkan visa.

“Yang tadinya memakan waktu cukup lama sekarang sudah sangat cepat sekali,” ujarnya.

Tawfiq menyebut telah membatalkan kewajiban bahwa perempuan dalam menjalankan ibadah umrah harus didampingi wali laki-laki atau mahram. “Kami juga memberikan siapa yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi selain Makkah dan Madinah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, syarat yang berlaku mulai terdiri dari kebolehan pergi tanpa mahram dan penghapusan syarat kesehatan maupun syarat umur.

“Tidak ada syarat-syarat kesehatan, tidak ada syarat umur, dan visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Makkah dan Madinah di Arab Saudi,” tutur dia.