redaksiharian.com – Tenaga non-ASN atau honorer akan dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan permasalahan tenaga non-ASN ini dengan beberapa pihak dari pemerintahan serta asosiasi.

“Minggu depan Pak Menteri akan menyampaikan (terkait diskusi tenaga non-ASN). 2023 nanti dulu (buka CPNS). kita mesti pemetaan dulu ini,” kata Averrouce, kepada, Sabtu (10/9/2022).

“Makanya saat ini kita sedang pendataan pegawai Non ASN dan itu sedang berjalan bersama BKN, tentunya ada linknya untuk pendataan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan terkait pembukaan CPNS di tahun depan lantaran proses pemetaan tenaga non-ASN ini masih terus berjalan.

“CPNS saya kira masih sama, yakni di sekolah kedinasan di tahun depan ada (buka). Tapi untuk CPNS biasa, kita mesti pemetaan dulu nih,” katanya.

Sementara itu, sebelumya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurai masalah tenaga non-ASN.

Anas mengatakan, dalam waktu dekat dia juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya,” jelas Anas, dikutip melalui laman resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu (10/9/2022).

Lebih lanjut Anas menambahkan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

“Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya,” pungkasnya.

Anas mengatakan, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

“Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelas Anas.