redaksiharian.com – Inilah mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Diketahui BSU akan diberikan sebesar Rp 600 Ribu kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Di antaranya persyaratan tersebut adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta/bulan.

Adapun bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dikutip dari postingan di akun Instagram resmi @kemnaker , penyaluran BSU 2022 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, Bank Himbara, dan BSI.

“Inilah Mekanisme Penyaluran #BSU2022 #BSUTepatSasaran,” tulis keterangan di postingan akun Instagram @kemnaker tersebut.

Selengkapnya, berikut ini mekanisme penyaluran BSU 2022.

Mekanisme Penyaluran BSU 2022

1. Serah Terima Data

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima data calon penerima BSU 2022 yang memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pengecekan Data

Kemnaker melakukan check dan screening serta pemadanan data calon penerima BSU 2022;

– Check dan Screening

– Pemadanan Data

3. Pencairan Dana

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan pencarian dana ke rekening HIMBARA;

– Bank HIMBARA (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri)

– Bank Syariah Indonesia (BSI)

– PT POS Indonesia

4. Transfer Dana

Proses transfer dana BSU 2022 dilakukan melalui Bank HIMBARA, BSI, dan PT POS Indonesia.

– Bank HIMBARA dan BSI

Proses transfer dana melalui Bank HIMBARA dan BSI dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima BSU 2022.

– PT POS Indonesia

Proses dilakukan dengan pembukuan rekening Posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU 2022.

Setelah itu penyaluran dilakukan secara langsung ke penerima BSU dengan cara:

(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Enggar Kusuma)

Kenaikkan Harga BBM Dianggap Turunkan Kesejahteraan Buruh, KSPSI Minta Upah Juga Dinaikkan

Kenaikkan Harga BBM Dianggap Turunkan Kesejahteraan Buruh, KSPSI Minta Upah Juga Dinaikkan

KONI Pusat Lantik Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia Masa Bakti 2022-2026

Meski Dicopot dari Ketum PPP, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru

Menteri PPN Suharso Monoarfa Tak Lagi Jabat Ketua Umum PPP, Buntut Ketegangan Internal Partai

Ketua DPRD Provinsi Jambi Tinjau Penanganan Konflik Tanah, Sudah Siapkan Batas Seluas 750 Hektar

Sempat Menegaskan Diri Masih Jadi Ketum, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru di PPP

Namanya Terseret di Pusaran Kasus Brigadir J, 2 Kapolda Bersuara, Bantah Lakukan Lobi

Pernyataan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Mengundang Kontroversi: Kami Berangkat dari Fakta!

Penjelasan Ammar Zoni Ganti Nama Anak Keempat, Ibunda Irish Bella Sempat Khawatir Cucunya Diejek

Terungkap Alasan Komnas HAM Sebut Peluang Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Bukti Diautopsi

Pengacara Bripka RR Beberkan Kejadian di Magelang, Berurusan dengan Peran Bripka RR di Rumah Sambo

Hasil Olah TKP Jasad Terbakar Tanpa Kepala, Diduga PNS Kota Semarang Korban Pembunuhan dan Mutilasi