Proses pembelian suatu properti tidaklah mudah, ada sejumlah tahapan dan dokumen yang perlu dipersiapkan! Simak apa saja syarat jual beli properti di artikel ini!
Sahabat 99 tertarik membeli properti seperti rumah, apartemen, ruko atau lainnya?
Sebelumnya, perhatikan dahulu apa saja syarat administrasi yang harus dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli.
Hal tersebut perlu dilakukan agar proses transaksi berjalan dengan lancar.
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dilengkapi tersebut?
Langsug saja simak ulasan dan panduannya berikut ini!
Syarat Jual Beli Properti
Syarat bagi Penjual
Dalam proses jual beli properti, pihak penjual dan pembeli perlu mengurus beberapa dokumen dan persyaratan.
Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi oleh penjual adalah sebagai berikut:
- Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Sertifikat Asli Hak Atas Tanah: SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)
- Akta Notaris
- Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan 5 tahun terakhir
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat bukti persetujuan suami istri
- Akta kematian (jika pemilik sudah meninggal)
- Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama (jika suami istri telah bercerai)
Syarat bagi Pembeli
Sementara data atau dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembeli adalah sebagai berikut:
- Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat Jual Beli Menggunakan KPR/KPA
Selain persyaratan umum, ada juga syarat jual beli untuk kamu yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) untuk membeli rumah.
KPR dan KPA merupakan metode pembayaran yang bisa kamu pilih untuk memberi kemudahan dalam membeli hunian.
KPR menjadi solusi yang banyak digunakan masyarakat jika terkendala membeli rumah.
Pasalnya dengan menggunakan KPR, kita bisa mencicil rumah dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan.
Dalam mengajukan KPR, seseorang harus telah berusia 21 tahun dan maksimal berusia 55 tahun.
Adapun sejumlah persyaratan berupa dokumen yang harus dilengkapiadalah sebagai berikut:
- Fotokopi identitas diri berupa KTP/Paspor (suami dan istri bila sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah
- Surat Keterangan Penghasilan (Slip Gaji)
- Fotokopi Rekening Koran (kurun waktu 3 bulan terakhir)
- Surat Izin Usaha
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
Selain itu, ada juga beberapa persyaratan lainnya yang harus dilengkapi seperti memiliki penghasilan tetap atau memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
Apakah Jual Beli Rumah Harus Pakai Notaris?
Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya apakah proses transaksi properti memerlukan jasa notaris?
Dalam proses jual beli rumah diperlukan jasa notaris yang berfungsi sebagai tenaga ahli.
Pasalnya dalam proses transaksi properti dibutuhkan berbagai dokumen seperti perjanjian jual beli, sertifikat tanah hak milik, dan lainnya.
Kehadiran notaris dibutuhkan sebagai orang yang mengurus bagian ini.
Lantas, berapa lama proses jual beli di notaris?
Umumnya seluruh proses transaksi membutuhkan waktu selama 30 hari.
Waktu tersebut sudah termasuk balik nama dan pembuatan Akta Jual Beli atau AJB.
Adapun proses pembuatan AJB yang dilakukan yakni PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) akan melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat di kantor pertanahan terlebih dahulu.
***
Demikian penjelasan mengenai syarat jual beli properti.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!
Baca artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Ingin miliki rumah masa depan seperti di Green Serpong Bintaro?
Pastikan hanya mencari di 99.co/id, ya!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.