
RedaksiHarian – Sosok Masriah , ibu-ibu di Sidoarjo yang menyiram rumah tetangganya dengan air kencing dan tinja tak henti-hentinya mencari perhatian. Masriah sempat mendekam di penjara selama sebulan gegara ulahnya menyiram rumah wiwik dengan air kencing dan tinja.
Kini setelah bebas, Masriah justru kembali berulah, dan mencari gara-gara dengan Wiwik . Jika dulu Masriah nekat menyiram rumah Wiwik dengan air kencing, kini ibu-ibu tersebut menghalangi renovasi rumah Wiwik .
Adapun renovasi yang dilakukan di rumah Wiwik tersebut merupakan bantuan dari Bupati Sidoarjo . Masriah diduga merasa iri dengan bantuan yang didapatkan Wiwik usai kasusnya viral.
ADVERTISEMENT
“Terbaru, Masriah diduga mencoba menghalangi proses renovasi rumah Wiwik .Renovasi rumah Wiwik itu sendiri merupakan bantuan dari Bupati Sidoarjo , Masriah tak senang Wiwik mendapatkan bantuan dari sang bupati. Dia pun kembali mengusik tetangganya,” kata akun Twitter @Heraloebss pada Jumaat, 25 Agustus 2023.
Warganet menilai Masriah tak merasa jera sedikit pun meski telah mencicip bui selama sebulan. Beberapa warganet merasa Masriah membutuhkan pertolongan dari rumah sakit jiwa.
“Harus nya direhab di rsj sih bukan ditahan di penjara,” kata akun @ridan***.
“Bukti bahwa penjara tidak membuat seseorang jera,” ujar @dark***.
“Sekarang ibu ini menghalangi akses mobil pengangkut bahan material buat renovasi ya. tadi baca artikel beritanya dia sengaja menaruh batu yang disemen permanen.Ampun deh apa ga capek kaya gitu terus,kapan sadarnya,” kata @bless***.
Aksi Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik di kawasan Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo , Jawa Timur terekam kamera pengawas CCTV. Atas tindakannya tersebut, Masriah dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Motif Masriah menyiram air kencing dan tinja di rumah tetangganya karena ingin memiliki tanah tersebut. Awalnya, rumah yang disinggahi Wiwik adalah milik adik Masriah , yang telah dijual kepada Wiwik .
Namun Masriah masih tak terima, dan ingin memiliki rumah yang telah dibeli Wiwik tersebut. Masriah bermaksud membuat keluarga Wiwik tak betah tinggal di tanah tersebut, hingga tanah tersebut dijual ke Masriah .
Atas aksinya itu, Masriah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo selama sebulan. Masriah kemudian dibebaskan pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu.***