redaksiharian.comJakarta, CNBC Indonesia – Bank-bank dengan modal cekak kini dikejar untuk menambah modal agar tidak turun kasta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan bahwa bank untuk tetap menjadi bank komersil dan tidak turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 3 triliun tahun ini.

Apabila mengacu pada penggolongan bank terbaru versi OJK yakni KBMI I-IV, saat ini ada 13 bank publik pada kategori KBMI I (modal di bawah Rp 6 triliun) yang masih butuh menambah modal Rp 400 miliar hingga Rp 1,6 triliun.

Berikut ini adalah deretan bank yang masih membutuhkan modal tambahan tersebut jika mengacu pada laporan keuangan terakhir di bulan Juni 2022.

Bank

Ekuitas (Rp Triliun)

BCIC

2.6

AGRO

2.4

BINA

2.4

BABP

2.4

PNBS

2.3

BNBA

2.3

BGTG

2.2

BBYB

2.1

BACA

2.0

BSWD

2.0

BEKS

1.8

NOBU

1.8

BMAS

1.4

Salah satu konsekuensi dari kebijakan OJK tersebut adalah ramainya aksi korporasi berupa Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue.

Menginjak bulan terakhir di kuartal III-2022, kemungkinan besar bank-bank mini tersebut akan melaksanakan right issue di kuartal IV-2022.

Right issue menjadi salah satu opsi untuk menambah modal. Namun jika target OJK tidak dipenuhi maka mau tak mau bank-bank tersebut akan turun kasta menjadi BPR dengan cakupan operasi yang lebih sempit.