redaksiharian.com – Masih ada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) pada periode Lebaran 2023. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukan, terdapat 1.529 aduan terkait belum dibayarkannya THR kepada tenaga kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( Kadin Indonesia) Arsjad Rasjid mengatakan, hal itu dipengaruhi keuangan perusahaan yang masih kurang baik. Namun dia menegaskan bahwa THR memang merupakan hak karyawan.
“Kita harus melihat kembali tidak semua perusahaan lagi dalam keadaan sehat,” kata dia, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Oleh karenanya, Arsjad mendorong kepada perusahaan yang tidak sehat tersebut untuk lebih terbuka kepada para pekerja. Dengan demikian, pekerja dapat memahami kondisi keuangan perusahaan yang menyebabkan pembayaran THR belum bisa terlaksana.
“Harus dijelaskan kepada pekerja dan buruh apa adanya bahwa ini enggak ada,” ujarnya.
“Ini lah membangun trust atau kepercayaan pengusaha dan pekerja atau buruh,” tambah Arsjad.
Sementara itu, bagi perusahaan yang memang memiliki kinerja keuangan positif, Arsjad meminta manajemen untuk segera membayarkan THR kepada karyawan. Pasalnya, THR merupakan hak yang memang diterima pekerja.
“Kalau bisa seharusnya harus memberikan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenaker melalui Posko Satgas THR Keagamaan 2023 menerima 2.369 aduan terkait THR. Aduan tersebut terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri memastikan, Kemenaker akan menindaklanjuti aduan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Pada tahap awal, Kemenaker akan melakukan pemeriksaan keuangan perusahaan untuk menentukan apakah perusahaan akan dikenakan sanksi atau tidak.
“Kalau mereka menyatakan tidak mampu (membayarkan THR) nanti kita cek data keuangan dan sebagainya. Bersama Dinas Tenaga Kerja,” kata dia.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukan adanya pelanggaran terkait ketentuan pembayaran THR, maka Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan, di mana sanksi ini juga akan diberikan secara bertahap.