redaksiharian.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2022. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.

“Sampai saat ini yang sudah melakukan pemadanan sekitar 53 juta wajib pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Suryo mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi antara NIK dengan NPWP. Validasi itu mencakup pembaruan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.

“Para wajib pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak monggo ayo bareng-bareng kita update data dan informasi,” tuturnya.

Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.

“Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan infomasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” ucap Suryo.

Sebagai informasi, pemerintah akan menjadikan NIK sebagai basis untuk pemungutan pajak. Meski begitu, bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta/tahun. Artinya, masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta/bulan belum dikenakan pajak.

1. Masuk ke laman DJP Online di sini

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online