redaksiharian.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara mengenai keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan satu suara dengan putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dalam waktu dekat.

Pasalnya, jelas Mahfud MD asa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud, di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.

Pemerintah, sesuai ketentuan konstitusi, mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun. Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK,” ujar Mahfud.

Mahfud, yang juga Mantan Ketua MK, mengatakan suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.***