RedaksiHarian – Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora selama 12 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Mario Dandy disebut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subside Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

JPU menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan dari Mario Dandy tersebut. Oleh karena itu, pihak JPU menuntut dengan tuntutan yang sangat maksimal.

ADVERTISEMENT

“Kami menuntut supaya hakim PN Jakarta Selatan, supaya hakim memutuskan Mario Dandy terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dan terencana,” kata JPU pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama Mario Dandy berada di dalam tahanan,” ujar JPU menambahkan.

Selain dituntut maksimal, Mario Dandy diwajibkan membayar biaya restitusi kepada korban penganiayaan. Tak sendiri, Mario Dandy bisa membayar biaya restitusi bersama dengan Shane Lukas dan AG.

Apabika biaya restutusi tidak dibayarkan oleh ketiganya, bisa diganti dengan hukuman pidana yang dijalani terdakwa. Dalam hal ini JPU menyebut pengganti restitusi dengan pidana 7 tahun.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy , Shane Lukas, dan anak saksi AG bersama-sama secara berimbang untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebanyak Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU .

Dalam pertemuan sebelumnya, Mario Dandy menyebut tak mampu membayar restitusi yang diminta korban. Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo mengatakan hal yang sama.

Rafael yang kini jadi tersangka kasus gratifikasi mengaku sudah menjadi miskin. Semua harta kekayaannya disita oleh KPK atas kasusnya.

Namun, banyak pihak yang merasa Mario Dandy masih memiliki harta sendiri, sehingga bisa membayar restutusi yang diminta korban.

Pihak JPU menilai pembayaran restitusi adalah bentuk keadilan bagi korban penganiayaan berat. Apalagi kehidupan David Ozora akan sangat berbeda setelah mengalami cedera berat.***