
RedaksiHarian – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora . “Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat denagn rencana terlebih dahulu sebagaimana pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 54,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Tak hanya hukuman penjara, Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy , Shane Lukas , dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar.
“Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp120,3 miliar,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
Jaksa menyampaikan, apabila Mario Dandy dan kawan-kawan tidak mampu membayar uang restitusi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 7 tahun. “Dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun,” tutur jaksa.
ADVERTISEMENT
Jaksa dalam tuntutannya turut mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa Mario Dandy .
Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
Kemudian, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
Selain itu, kata Jaksa, perbuatan Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora . Jaksa juga menilai Mario Dandy berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
“Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora ,” tutur Jaksa.
Sementara itu, diungkapkan jaksa, tidak ada hal meringankan bagi diri terdakwa Mario Dandy . “Hal meringankan nihil,” ucap jaksa.***