redaksiharian.com – Mario Dandy Satriyo tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaan) usai didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David pada Selasa, 6 Juni 2023.

“Ini sudah cukup baik buat kami yang mulia,” ujar pengacara Mario Dandy , Andreas Nahot Silitonga, dalam persidangan di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Andreas menuturkan, surat dakwaan sudah tetera sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan dari Mario Dandy .

“Sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” katanya.

Namun, pihaknya ingin JPU memperbaiki adanya kesalahan dalam pengetikan surat dakwaan. Salah satunya terkait umur Mario Dandy .

“Dan untuk itu kami juga menyarankan ada sedikit typo (salah ketik) ya di sini di halaman 1. Kalau misalnya berkenan, kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahun ya itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober ya,” tuturnya.

“Mungkin jika berkenan, walaupun sebenarnya ini juga materi eksepsi kami dan kami tidak melakukan eksep Yang Mulia,” ucapnya mengimbuhkan.***