redaksiharian.com – Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai izin tinggal eksklusif bagi Warga Negara Asing (WNA) yang disebut golden visa. Dengan visa jenis ini, WNA bisa tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

“Golden visa sekarang prosesnya ada di Kemenkomarves untuk disinkronkan di lintas Kementerian dan lembaga, harapanya Juli diselesaikan,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2023).

Skema izin tinggal melalui investasi dan kewarganegaraan atau sering disebut golden visa dan golden passport merupakan kebijakan yang diberlakukan suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Golden visa juga merupakan salah satu instrumen untuk menarik investor bisa tinggal lebih lama di Indonesia.

Pemegang golden visa dapat menikmati manfaat eksklusif seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, dan hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Presiden terkait implementasi golden visa. Rencananya akan fasilitas ini bisa memberikan izin tinggal bagi investor hingga 10 tahun.

“(Kriteria) investasi. Ada aturan-aturannya, ada yang 5 tahun, 10 tahun. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai Perpres-nya,” kata Yasonna.