Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan fungsi intermediasi pada Juni 2022 meningkat dengan kredit tumbuh sebesar 10,66 persen (yoy). Hal ini didorong pertumbuhan pada kredit korporasi dan konsumsi.
 
“Secara sektoral, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan dengan kenaikan terbesar pada sektor manufaktur sebesar 38,3 persen (mtm) dan sektor pertambangan sebesar 23,5 persen (mtm),” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam keterangan resmi, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Sementara itu, lanjutnya, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,13 persen (yoy). Pertumbuhan ini melambat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 9,93 persen (yoy).





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Ke depan OJK menjaga kinerja industri jasa keuangan tetap positif dan semakin produktif berkontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Mahendra.
 
Di tengah peningkatan kredit, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2022 terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) net perbankan tercatat sebesar 0,80 persen dan NPL gross sebesar 2,86 persen.
 

 
Selain itu, restrukturisasi kredit covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di Juni 2022 dengan kredit restrukturisasi covid-19 tercatat sebesar Rp576,17 triliun. Jumlah ini turun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai sebesar Rp596,25 triliun.
 
“Jumlah debitur restrukturisasi covid-19 juga menurun, dari 3,13 juta debitur pada Mei 2022 menjadi 2,99 juta debitur pada Juni 2022,” jelasnya.
 
Dari sisi likuiditas industri perbankan pada Juni 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 133,35 persen dan 29,99 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
 
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 24,69 persen.
 
“OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta dampak rentetannya terhadap stabilitas sistem keuangan,” tutup Mahendra.

 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.