redaksiharian.com, Jakarta -Masih banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun tidak segera melakukan proses balik nama. Alasan yang umum muncul antara lain karena dianggap merepotkan, ingin mempertahankan identitas pelat nomor lama, enggan mengurus dokumen seperti BPKB, atau karena merasa tidak ada perbedaan signifikan pada besaran pajak.

Padahal, proses balik nama sebenarnya memberikan sejumlah manfaat penting yang justru melindungi pemilik kendaraan secara hukum maupun finansial.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa balik nama bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan kebutuhan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat sebagai pemilik kendaraan.

Ia menjelaskan bahwa banyak orang masih mengabaikan pentingnya proses ini, padahal keuntungan utama balik nama adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan.

Salah satu manfaat paling penting adalah kejelasan status kepemilikan. Dalam banyak kasus, kendaraan sudah berpindah tangan, namun dokumen resmi masih menggunakan nama pemilik sebelumnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari karena secara hukum, data kepemilikan belum diperbarui.

Dengan melakukan balik nama, pemilik baru memperoleh pengakuan legal yang sah atas kendaraan tersebut. Hal ini juga memudahkan berbagai urusan administrasi di masa mendatang, termasuk saat kendaraan akan dijual kembali.

Risiko yang cukup serius jika tidak melakukan balik nama adalah potensi keterlibatan dalam masalah hukum. Apabila kendaraan digunakan untuk pelanggaran lalu lintas atau bahkan tindak kriminal, data pemilik lama tetap dapat menjadi pihak yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban berdasarkan dokumen resmi.

Wibowo menjelaskan bahwa kondisi seperti ini cukup sering terjadi, di mana kendaraan secara fisik sudah dimiliki orang lain, namun secara administrasi masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.

Contohnya, ketika kendaraan terekam kamera tilang elektronik atau ETLE, maka identitas yang muncul adalah nama yang tercantum dalam STNK. Hal serupa juga berlaku jika kendaraan terlibat kecelakaan atau kasus hukum lainnya.

Dengan melakukan balik nama, pemilik baru dapat terhindar dari risiko yang tidak menjadi tanggung jawabnya secara hukum.

Selain aspek hukum, terdapat pula keuntungan finansial yang sering tidak disadari, yaitu terhindar dari pengenaan pajak progresif. Pajak ini biasanya dikenakan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.

Jika kendaraan bekas tidak segera dialihkan kepemilikannya, maka kendaraan tersebut masih tercatat sebagai milik pemilik lama, sehingga berpotensi menambah beban pajak progresif.

Wibowo menambahkan bahwa manfaat ini sebenarnya sangat menguntungkan masyarakat karena dapat menghindarkan mereka dari biaya pajak tambahan yang tidak perlu.

Dengan berbagai keuntungan tersebut, proses balik nama seharusnya tidak lagi dipandang sebagai beban administratif. Sebaliknya, ini merupakan langkah penting untuk melindungi diri dari risiko hukum dan kerugian finansial di masa depan.

Meski saat ini terdapat kebijakan kelonggaran dalam perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, aturan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menggantikan pentingnya proses balik nama secara resmi.