redaksiharian.com – Departemen Imigrasi Malaysia belum lama ini menangkap sindikat yang mengeksploitasi perempuan asing untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan petugas kebersihan di “Negeri Jiran”.

Penangkapan itu terjadi dalam operasi khusus yang dilaksanakan petugas di Temerloh, Pahang.

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia , Ruslin Jusoh, mengatakan 10 perempuan Indonesia yang diyakini sebagai korban berhasil diselamatkan setelah dilakukan penggerebekan di dua tempat pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

Dalam sebuah pernyataan, dia menjelaskan, bahwa para warga negara Indonesia (WNI) berusia antara 23 dan 50 tahun tersebut didapati membawa izin kunjungan sosial yang telah kedaluwarsa.

Ruslin menyampaikan, petugas juga telah menahan seorang perempuan Indonesia berusia 30-an yang diyakini berperan sebagai pengawas para WNI tersebut. Perempuan itu juga memegang izin kunjungan sosial yang telah kadaluwarsa.

Menyusul penggerebekan pertama, Departemen Imigrasi Malaysiia lalu menggerebek agen perekrutan tenaga kerja sekitar pukul 20.30 waktu setempat dan menahan pemiliknya, yakni seorang perempuan berusia 40-an.

Perempuan itu diyakini telah membawa warga negara asing dan mengelola operasi sindikat tersebut.

“Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan perempuan warga negara asing untuk bekerja sebagai pembantu harian dan petugas kebersihan di rumah-rumah penduduk,” katanya, dikutip dari Kantor berita Bernama.

Ruslin menambahkan bahwa, sindikat tersebut mengenakan biaya antara 150 ringgit Malaysia (sekitar Rp490.000) dan 250 ringgit Malaysia (sekitar Rp820.000) sehari untuk layanan tersebut.

Dia menyebut, sindikat itu telah beroperasi selama lebih dari dua tahun dan diyakini telah meraup untung 900.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp2,9 miliar) per tahun.

Ruslin mengatakan, para korban mengaku kepada timnya bahwa mereka belum menerima gaji, tidak diberi hari libur dan kesempatan untuk menggunakan telepon genggam guna menghubungi keluarga mereka.

Para perempuan tersebut telah ditempatkan di depot imigrasi di sini untuk pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan keimigrasian Malaysia.

“Pemilik agen tenaga kerja telah dibebaskan dengan jaminan polisi,” tambahnya.