redaksiharian.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai bahwa pernyataan Saiful Mujani mengenai upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, istilah makar hanya diatur dalam Pasal 193. Dalam pasal tersebut, makar dimaknai sebagai tindakan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan secara tidak sesuai dengan konstitusi.
Ia menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “menggulingkan pemerintah” adalah upaya menghapus atau mengubah struktur pemerintahan dengan cara yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Mahfud, sebuah pernyataan atau pidato tidak bisa langsung dianggap sebagai makar apabila tidak disertai dengan tindakan nyata yang mengarah pada perubahan struktur pemerintahan.
Ia juga menilai bahwa dalam pernyataan Saiful Mujani tidak terdapat unsur yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 193 tersebut. Mahfud mempertanyakan kejelasan makna “susunan pemerintahan” yang dimaksud dalam pasal itu, apakah merujuk pada struktur lembaga atau pejabatnya.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak mendukung upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan karena berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ia menyarankan agar pemerintah menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja.
Mahfud juga mengingatkan bahwa masa pemerintahan masih cukup panjang untuk melakukan perbaikan, sehingga kritik yang muncul seharusnya diterima dan direspons secara konstruktif.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengaku belum mengetahui secara rinci pernyataan Saiful Mujani terkait isu tersebut. Ia menyebut dirinya masih disibukkan dengan pekerjaan lain.
Teddy juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah fokus pada urusan-urusan strategis yang lebih besar, sehingga tidak terlalu menanggapi hal tersebut.
Di sisi lain, Saiful Mujani menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan tindakan makar, melainkan bentuk keterlibatan politik. Ia menyebut hal itu sebagai ekspresi sikap terhadap isu politik yang disampaikan di ruang publik, khususnya terkait kinerja Presiden.
Mujani menjelaskan bahwa sikap politik merupakan bagian dari proses demokrasi, meskipun berada di bawah tingkat partisipasi politik yang lebih konkret.
Ia menambahkan bahwa partisipasi politik mencakup berbagai bentuk kegiatan, seperti ikut serta dalam pemilu, kampanye, memberikan dukungan kepada partai atau kandidat, hingga aksi politik damai seperti demonstrasi.
Menurutnya, upaya menurunkan presiden melalui cara-cara damai termasuk dalam bentuk partisipasi politik yang sah dalam sistem demokrasi.