redaksiharian.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) tidak akan segera menerbitkan Keputusan Presiden ( Keppres ) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyebut Keppres tersebut tidak akan segera diterbitkan meskipun pemerintah telah menyatakan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Mahfud menjelaskan Keppres mengenai perpanjangan masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan tidak akan terbit dalam waktu dekat. Sebab, masa jabatan Firli Bahuri cs. baru akan berakhir pada 19 Desember 2023 mendatang.

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 9 Juni 2023.

Pemerintah mematuhi aturan konstitusi dengan mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan komisioner KPK. Adapun MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Adapun putusan itu mulai berlaku sejak era kepemimpinan Firli Bahuri.

Mahfud mengatakan atas putusan MK tersebut maka pemerintah tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK. Awalnya, Pansel KPK diagendakan mulai bekerja pada Juni 2023.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut mantan Ketua MK ini menuturkan, putusan MK bersifat final dan mengikat, terlepas dari suka atau tidak sukanya respons masyarakat. Sehingga pemerintah harus mengikuti yang telah diputuskan MK.

“Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini,” ujar Mahfud.

Jokowi angkat bicara terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Jokowi menyatakan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD tengah mengkaji dan menelaah putusan MK tersebut.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam,” kata Jokowi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 7 Juni 2023.

Oleh karena itu, kepala negara meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kajian dan telaah dari Mahfud MD .

“Ditunggu saja,” kata Jokowi .

Adapun putusan MK tersebut mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Ghufron menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.***