redaksiharian.com – PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan insentif kendaraan listrik akan efektif berlaku mulai 20 Maret 2023. Insentif ini pun diharapkan bisa menstimulus pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Dia menuturkan bahwa negara-negara lain, termasuk negara tetangga, telah mendorong adopsi kendaraan listrik dengan berbagai insentif . Dampaknya, adopsi massal mulai meningkat, dan negara mereka menjadi menarik untuk investasi industri tersebut.
“Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut, dengan memberikan insentif KBLBB, agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk produsen KBLBB. Jika program insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri dalam negeri KBLBB terbentuk dan harga KBLBB akan lebih terjangkau ke depannya,” tutur Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin, 6 Maret 2023.
“Oleh karena itu, kami berinisiatif dengan menerbitkan program insentif KBLBB. Sebagai langkah awal meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas. Kita akan mulai melakukannya efektif di 20 Maret (2023), bulan ini,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Anggaran itu dialokasikan bagi 250.000 unit motor pada 2023 ini.
Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru. Kemudian, 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
“Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. Syaratnya, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan. Mereka juga harus berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.
Selanjutnya, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Khususnya, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
“Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” ucap Febrio Nathan Kacaribu.
Dia menuturkan, kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tersebut diharapkan bisa segera dimulai. Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.***