redaksiharian.com – – Keraton Surakarta dan Yogyakarta saat ini memang merupakan istana kerajaan dengan wilayahnya masing-masing di dalam kawasan Negara Republik Indonesia.

Keraton Surakarta merupakan istana Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sementara Yogyakarta merupakan istana Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Namun, ternyata dahulu kedua kerajaan tersebut merupakan satu, yakni Mataram Islam yang berdiri tahun 1586 Masehi.

Mataram Islam akhirnya pecah jadi dua kerajaan setelah penandatanganan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755. Saat itu Mataram Islam berada di bawah kepemimpinan Paku Buwana III.

Hasil perjanjian adalah, Paku Buwana III mendapat bagian kerajaan sebelah timur (Surakarta) dan Pangeran Mangkubumi mendapat bagian kerajaan sebelah Barat (Yogyakarta).

Pangeran Mangkubumi kemudia naik tahta menjadi raja pertama Ngayogyakarta Hadiningrat dengan bergelar Sultan Hamengku Buwana I.

Lokasi Perjanjian Giyanti

Kini, lokasi Perjanjian Giyanti masih ada dan bisa dikunjungi masyarakat umum yang ingin belajar sejarah.

Lokasi Perjanjian Giyanti kini juga sudah masuk dalam Daftar Cagar Budaya Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Adapun lokasi Perjanjian Giyanti tepatnya berada di Desa Jantiharjo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dari pusat Kabupaten Karanganyar, jarak tempuh menuju Situs Perjanjian Giyanti adalah sekitar 6 kilometer (km) dengan waktu tempuh kurang-lebih 15 menit.

Jika berangkat dari Alun-alun Karanganyar, lurus terus ke arah timur. Kemudian, tinggalkan jalan utama dan masuk ke jalan menuju Tawangmangu via Matesih.

Lurus terus ikuti jalan bermarka sejauh kurang-lebih 3,5 kilometer (km). Nantinya pas belokan, ada gapura bertuliskan “Kerten Jantiharjo Karanganyar”.

Tinggalkan jalan utama Karanganyar-Matesih, masuk ke jalan di gapura itu. Terus lurus sampai perempatan pertama kemudian belok kiri.

Nantinya, Situs Perjanjian Giyanti ada di kiri jalan. Tempat ini berupa pohon beringin yang diberi pagar. Konon di antara tiga pohon beringin dalam pagar itulah ditandatangani Perjanjian Giyanti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.