redaksiharian.com – Saat mengendarai mobil atau sepeda motor, setiap pengendara diwajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, harus yang masa berlakunya masih aktif.

Setiap SIM, baik SIM A atau SIM C, memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum habis masa berlakunya, SIM sudah harus diperpanjang.

Melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus di Satpas SIM. Pemegang SIM juga bisa melakukannya di layanan SIM keliling .

Untuk warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Polres Metro Bekasi Kota memberikan kemudahan dengan menggelar layanan SIM keliling pada titik tertentu setiap harinya.

Tapi, untuk layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.

Terkait biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan masa berlaku SIM juga masih sama, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Untuk layanan SIM keliling di Bekasi Kota pada Senin, 11 Oktober 2022, digelar di Carrefour Harapan Indah, Jl. Harapan Indah Raya, No. 9E, mulai 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.