redaksiharian.com – PIKIRAN RAKYAT – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini, Rabu, 14 Juni di wilayah Jakarta , terdapat di beberapa lokasi.
Terdapat lima layanan SIM keliling yang tersebar di berbagai lokasi yang dapat di manfaatkan masyarakat.
Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini Rabu, 14 Juni 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 sampa 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Maja-Talaga Majalengka, Mobil Masuk ke Jurang saat Hindari Tabrakan
Apabila masa berlaku SIM habis atau membuat baru, dapat dilakukan di Satpas SIM di masing-masing wilayah.
Dan untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Sementara syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Pedagang Seblak Asal Cimahi Nekat Nyaleg di Pemilu 2024
Berikut daftar lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta , Rabu, 14 Juni:
Berikut adalah lokasi beserta jadwal Samsat Keliling Jakarta :
***