redaksiharian.com – Sebanyak 30 unit motor Royal Enfield Classic akan dilelang dengan harga miring pada Senin (12/6) mendatang. Kendaraan akan dilelang dalam keadaan Off The Road alias belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berdasarkan dokumen resmi tentang lelang motor Royal Enfield Classic, pemenang lelang hanya akan mendapatkan Form A dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok dan risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang menyelenggarakan lelang tersebut.

“Peserta lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan dah,” tulis dokumen tersebut, dikutip Jumat (9/6/2023).

Jaminan lelang motor Royal Enfield Classic sendiri mulai dari Rp 8 juta sampai Rp 10 juta dan nilai limitnya mulai dari Rp 23 jutaan sampai Rp 27 jutaan, tergantung modelnya. Jadi siapa yang menawarkan harga lebih tinggi dari Rp 23 jutaan, kemungkinan besar akan mendapatkan motornya.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, dalam waktu 5 hari kerja yang bersangkutan wajib melunasi sisa harga lelang, bea lelang pembeli (3% dari harga lelang), dan bea pencacahan (2,5% dari harga lelang). Sementara bagi yang kalah, uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta minimal 1 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Selanjutnya pemenang lelang dapat mengambil Surat Ijin Pengeluaran Barang (SIPB) di KPUBC Tipe A Tanjung Priok. Dalam pengambilannya, pemenang lelang harus mengisi layanan SIPB Lelang pada website bcpriok.net/slim3.0 dengan mengunggah scan asli seperti KTP, berita acara pemenang lelang, hingga NPWP.

“SIPB akan terbit setelah berkas diverifikasi oleh petugas dan dapat dicetak untuk pengeluaran barang minimal 2 hari kerja. Pengeluaran barang paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan membawa berkas pemenang lelang dan data diri. Jika melebihi waktu tersebut, dikenakan biaya penumpukan sebesar Rp 250.000/hari/LOT,” jelasnya.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto memberikan simulasi terkait biaya yang harus dikeluarkan pemenang lelang dengan asumsi pokok lelang Rp 50 juta:

Pokok lelang : Rp 50 jutaBea lelang pembeli : Rp 1,5 jutaBea Pencacahan : Rp 1,25 juta

BPKB : Rp 2 jutaBea Pajak Baru : Rp 5 juta

Total yang harus dikeluarkan pemenang lelang: Rp 59,75 juta.