
RedaksiHarian – Kepolisian Resor Jepara berhasil membongkar kasus arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Polisi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur arisan daring yang menawarkan keuntungan tak wajar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara pada Jumat, 11 Agustus 2023.
“Jika ada yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar, lebih baik hati-hati, karena bisa jadi hal itu hanyalah modus untuk melakukan penipuan,” katanya, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Kasus arisan bodong yang baru terungkap ini, kata dia, diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Jumlah korbannya diduga mencapai 80 orang.
Sementara itu, pelaku yang merupakan seorang perempuan muda berinisial IN (28) berhasil ditangkap pada Senin, 7 Agustus 2023.
Wahyu menjelaskan bahwa arisan bodong yang dikelola oleh IN dilakukan dengan hanya menunggah status maupun story di WhatsApp.
Modus operandinya, pelaku memikat korban dengan iming-iming keuntungan bagi yang bersedia melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur.
Seiring berjalan waktu, keuntungan yang dijanjikan pelaku ternyata tidak bisa memenuhi, sehingga korbannya melaporkan kasus tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IN mengaku khilaf dan mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh korbannya.
Dari total dana yang dikumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, kata pelaku, sudah habis digunakan untuk uang muka pembelian mobil, jalan-jalan, dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya.***