redaksiharian.com – Pria Lanjut Usia (Lansia) ditemukan tak bernyawa di depan sebuah hotel di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari , Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria tanpa identitas itu ditemukan Polresta Kendari pada Kamis, 8 Juni 2023.

Mayat tersebut diketahui berinisial LT (75). Dia merupakan tukang batu yang beralamat di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari .

Penemuan mayat tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polisi yang melihat mayat pria paruh baya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban ditemukan hanya menggunakan baju kaos berkerah.

Sedangkan menurut keterangan saksi berinisial LN (43), awalnya ada laki-laki (korban) yang memesan perempuan untuk berhubungan badan. Dia pun menemani korban menunggu perempuan tersebut.

“Setelah itu, saksi tersebut menemani korban di sebuah gubuk di depan Hotel Ghani, di TKP dengan maksud untuk berhubungan badan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi, Kamis 8 Juni 2023.

Dia menuturkan, tidak lama setelah korban dan saksi berhubungan badan, pria paruh baya itu kemudian langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Setelah mendapatkan informasi dari warga, pihaknya pun mendatangi dan mengamankan lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Kami juga sudah membawa mayat tersebut ke RS (Rumah Sakit) Bhayangkara Kendari untuk melakukan penyelidikan atas kasus penemuan mayat tersebut,” tutur Fitriyadi.

Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang berwarna silver, satu bungkus rokok, satu celana pendek warna hitam berisi uang Rp3,9 juta, dan satu celana dalam warna hijau. Selain itu, ada satu topi, kaca mata, satu pasang sendal, dan satu kain lap bermotif bunga.

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 4.030 kasus pidana sepanjang 2022. Kapolda Sultra Irjen Pol. Teguh Pristiwanto mengatakan, jumlah tersebut meningkat 342 kasus dibandingkan pada 2021.

Dia mengatakan, kasus kejahatan di Sultra masih didominasi kejahatan konvensional sebanyak 3.410 kasus, disusul kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak 35 kasus, kemudian kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 19 kasus.

Sedangkan lima kasus kejahatan konvensional tertinggi di Sultra didominasi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian untuk penanganan tindak pidana pencurian uang rakyat terdapat 26 laporan kasus korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar.

Sementara itu, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 15 kasus atau 53 persen dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp1,45 miliar. Sedangkan untuk kasus narkoba, Polda Sultra menangani sebanyak 438 kasus dengan mengamankan 529 orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 17 kilogram, ganja kurang lebih 1 kilogram, tembakau gorila 4,3 gram, pil PCC 90 butir, dan ekstasi 22 butir.

Selain itu, Ditpolairud Polda Sultra juga menangani kasus perompakan 1 kasus, pencurian 1 kasus, bahan peledak 12 kasus, penyalahgunaan migas 6 kasus, dan perikanan 2 kasus.

“Dari total barang bukti yg berhasil diamankan sebanyak 716 botol bahan peledak. Polda Sultra telah menyelamatkan 21.480 meter persegi terumbu karang dari kerusakan akibat bom ikan,” tutur Teguh Pristiwanto, Kamis 29 Desember 2022.***