redaksiharian.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, Minyakita , minyak kemasan yang dikeluarkan pemerintah, tidak boleh dijual secara online di platform digital. Lantaran, hal ini yang memicu langkahnya Minyakita di pasaran.

Terlebih, Minyakita juga banyak dijual di pasar modern. Padahal, mulanya pengadaan minyak kemasan dari pemerintah itu dimaksudkan dijual pasar tradisional.

“Banyak yang mengadu, ‘Pak kok minyak gorengnya enggak ada?’ Kita cek, oh bener enggak ada, rupanya banyak di ritel modern dan jualan online,” ujar Zulkifli Hasan saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta , Kamis (2/2/2023).

Oleh sebab itu, untuk mengatasi kondisi langkanya Minyakita, pemerintah akan menambah kuotanya menjadi 450.000 ton per bulan dari sebelumnya 300.000 ton per bulan.

Pemerintah larang penjualan Minyakita secara online dan di ritel modern

Selain itu, distribusinya akan difokuskan di pasar-pasar tradisional. Ia bilang sudah ada 20.000 lebih pasar yang tersebar di seluruh Indonesia yang menjual Minyakita.

Artinya, ke depan tak boleh lagi ada yang menjual Minyakita secara online, maupun di ritel modern.

“Minyaknya enggak boleh lagi dijual online. Kami akan suruh jualnya di pasar. Jadi nanti orang-orang di pasar itu yang bisa membeli (Minyakita),” kata pria yang akrab dipanggil Zulhasi itu.

“Tapi nanti akan ada masalah lagi, karena di supermarket jadi enggak ada, yah karena memang untuk pasar-pasar. Di online juga jadi enggak ada, yah karena memang enggak boleh,” lanjutnya.

Ia memastikan, ke depan pemerintah akan mengawasi distribusi Minyakita agar tepat sasaran. Hal itu akan dilakukan dengan terus melakukan pemantauan langsung ke lapangannya, khususnya ke pasar-pasar.

“Pengawasannya ke pasar, setiap hari kita awasi,” pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.