redaksiharian.com – Berkendara malam hari bukan hanya menuntut fokus pengemudi, tapi juga kelayakan kendaraan. Semisal kondisi lampu depan dan belakang yang prima sehingga tidak menyulitkan pengendara lain.

Seperti dalam video yang diunggah akun , yang memperlihatkan pengemudi bus nyaris menabrak truk di depannya di Tol Palikanci-Plumbon, karena lampu belakang mati dan tidak memasang stiker pemantul.

“Kebiasaan buruk truk besar adalah tidak ngecek kembali apakah lampu rem atau lampu senja berfungsi dengan normal, truk di depan sama sekali tidak ada lampu belakang apalagi lewat tol trans jawa yg begitu gelap bus saya agra mas double decker telat dikit saja mungkin udah beda cerita,” tulis caption video dikutip Rabu (24/5/2023).

Mengenai lampu belakang, Division Head After Sales & Biz Solution CARfix Indonesia Sigit Wahyu Anggoro mengatakan, sebelum melakukan perjalanan maka kendaraan perlu dipersiapkan dulu.

Pengecekan setiap komponen juga perlu dilakukan guna memastikan kendaraan tetap aman dan nyaman saat dikendarai dan sampai di tempat tujuan.

“Lampu-lampu Penerangan pada kendaraan sangat penting ketika digunakan di jalan raya. Tidak hanya lampu utama saja, tetapi juga penerangan yang lainnya seperti sein atau pun lampu indikator lain,” ujar Sigit belum lama ini.

Adapun aturan menyalakan lampu sudah menjadi kewajiban dan tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 107:

“(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”

Kemudian mengenai sanksi lampu belakang tidak menyala, dapat dikenai Pasal 285 Ayat 2:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah.